TIMES JATIM, MALANG – Pemkot Malang akan menyesuaikan kebijakan terkait perubahan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2025, menyusul terbitnya Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/771/013/2025 yang menetapkan revisi nilai UMK di tujuh kota dan kabupaten, termasuk Kota Malang.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang, Arif Tri Sastyawan mengatakan, pihaknya telah menerima salinan keputusan tersebut. Untuk menindaklanjutinya, Pemkot Malang akan menggelar rapat bersama unsur pengusaha dan serikat pekerja.
“Rapat akan kami lakukan pada Senin. Hasilnya nanti kami laporkan kepada Wali Kota, lalu diterbitkan surat edarannya,” ujar Arif, Jumat (24/10/2025).
Berdasarkan keputusan gubernur, UMK Kota Malang tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 3.524.238, naik Rp 16.545 dari tahun sebelumnya, yakni Rp 3.507.693.
Arif berharap, baik kalangan pengusaha maupun pekerja dapat menerima penyesuaian tersebut dengan bijak. Menurutnya, besaran UMK ditentukan berdasarkan formula yang diatur dalam peraturan menteri dengan memperhitungkan kebutuhan hidup layak dan pendapatan per kapita.
“Kenaikan UMK ini sudah melalui mekanisme yang berlaku. Kami menjaga agar tidak terlalu tinggi supaya pengusaha tidak keberatan. Jangan sampai justru menimbulkan PHK,” ujarnya.
Ia menambahkan, posisi Kota Malang yang berada di peringkat tujuh dari 38 daerah di Jawa Timur menunjukkan kondisi ekonomi daerah yang relatif stabil. Selain itu, forum Dewan Pengupahan Tripartit akan tetap menjadi ruang komunikasi untuk membahas dinamika antara pengusaha dan pekerja.
“Kalau ada persoalan, dibahas dulu di forum Tripartit. Kami tampung semua keluhan supaya kondusivitas di Kota Malang tetap terjaga,” ujarnya.
Arif juga menegaskan bahwa UMK merupakan batas minimal upah, bukan patokan tetap bagi semua pekerja. Beberapa perusahaan di Kota Malang bahkan sudah memberikan gaji di atas ketentuan UMK.
“Banyak perusahaan yang menggaji di atas UMK. Jadi, kalau sudah tinggi, jangan diturunkan. Ini hanya batas minimal,” ucapnya. (*)
| Pewarta | : Rizky Kurniawan Pratama |
| Editor | : Ferry Agusta Satrio |