TIMES JATIM, BANYUWANGI – Ketua Kelompok Rukun Tani Sumberejo Pakel, Harun, mengaku belum bisa memberi jawaban atau tanggapan atas surat yang dilayangkan Tim Terpadu (Timdu) Pemerintah Daerah Banyuwangi, Jawa Timur.
Menurutnya, belum adanya jawaban tersebut bukan sebuah bentuk abai terhadap surat dari instansi pemerintah. Namun, hal itu dilakukan lantaran pihaknya masih menunggu surat jawaban dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Menteri ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
“Terkait surat permohonan Timdu, rukun tani belum bisa menanggapi, sebab rukun tani berkirim surat ke Kementerian ATR/BPN belum ada respons,” kata Harun, melalui pesan singkat WhatsApp (WA), Sabtu (24/8/2024).
Untuk diketahui, surat Kelompok Rukun Tani Sumberejo Pakel, ke Menteri ATR/BPN, dikirim melalui pendamping, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, tertanggal 29 Juli 2024. Surat Nomor : 143 Adv/SK/LBH/VII/2024 tersebut memuat perihal : Pengaduan sekaligus Permohonan Penanganan Penyelesaian Konflik Pertanahan di Desa Pakel, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
Sementara itu, dalam upaya penyelesaian konflik sosial di Desa Pakel, Timdu Pemerintah Daerah Banyuwangi, telah melayangkan surat kepada Kelompok Rukun Tani Sumberejo Pakel, Desa Pakel, Kecamatan Licin.
Surat Nomor : 545/901/TIMDU/429.206/2024, tertanggal 16 Agustus 2024 tersebut berisi ‘Warning’, bahwa Kelompok Rukun Tani Sumberejo Pakel, diminta untuk hengkang dari wilayah perkebunan PT Bumi Sari.
Peringatan itu dilakukan sebagai salah satu bentuk upaya percepatan penyelesaian konflik sosial di wilayah Desa Pakel, Kecamatan Licin.
“Kepada ketua, pengurus, anggota kelompok Rukun Tani Sumberejo Pakel, Kecamatan Licin dan masyarakat yang tidak memiliki hak, dilarang melakukan kegiatan, baik mengelola, menguasai, merusak dan apapun bentuknya perbuatan yang melanggar hukum di lokasi perkebunan PT Bumi Sari Maju Sukses sebagaimana dimaksud dalam Sertipikat HGU No. 295, 296, 297, dan 298/Banyuwangi,” begitu tertulis dalam surat.
Timdu beranggotakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi, DPRD Banyuwangi, Polresta Banyuwangi, Kodim 0825 Banyuwangi, Lanal Banyuwangi dan Kejaksaan Negeri Banyuwangi. Mereka bertugas dalam pencegahan, penanganan dan penyelesaian konflik sosial di masyarakat Bumi Blambangan.
Konflik sosial yang menimpa masyarakat di Desa Pakel, sudah terjadi bertahun-tahun. Bermula dari sekelompok warga yang merasa berhak atas tanah yang dikelola oleh perusahaan perkebunan PT Bumi Sari.
Selanjutnya muncul pro kontra dikalangan warga. Dan konflik pun berkembang menjadi aksi teror antar warga. Hingga perusakan tanaman kebun milik warga. Berbagai langkah telah dilakukan Timdu untuk mencari solusi. Namun konflik tak kunjung usai.
Sebagai percepatan penyelesaian konflik, dalam surat dengan perihal : Penjelasan dan Penegasan Sertipikat HGU PT Bumi Sari Maju Sukses di Desa Pakel Kecamatan Licin, Timdu menyampaikan tak akan segan mengambil tindakan tegas.
“Apabila penyelesaian permasalahan tidak bisa ditempuh dengan cara persuasif, maka akan dilakukan melalui upaya penegakan hukum yang tegas dan terukur sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Timdu dalam surat.
Upaya Timdu dalam percepatan penyesaian konflik sosial di Desa Pakel, Kecamatan Licin ini mendapat dukungan dari sejumlah kalangan. Diantaranya, Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Banyuwangi dan Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Hercules Banyuwangi. (*)
Pewarta | : Syamsul Arifin |
Editor | : Faizal R Arief |