TIMES JATIM, BANYUWANGI – Aktivitas mencurigakan terjadi pasca aksi Koboy todongkan senpi kepada Fanani, seorang Juru Parkir (Jukir) minimarket ABBA Mart, Jalan Banterang, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, Rabu kemarin (30/10/2024).
Tiba-tiba, sebuah akun Media Sosial (Medsos) Facebook, bernama Muhammad Murni Abdullah, menghapus sejumlah postingan foto mobil yang mirip dengan kendaraan Koboy pelaku penodongan.
Seperti diketahui, sesuai keterangan sejumlah saksi mata saat kejadian, pelaku penodongan mengendarai mobil jenis sedan BMW Nopol P 44 PII, berwarna merah muda atau pink.
Foto mobil jenis sedan BMW Nopol P 44 PII, yang sebelumnya terposting dan menjadi foto profil akun Facebook Muhammad Murni Abdullah. (Foto : Dokumentasi TIMES Indonesia)
Dan dari pantauan TIMES Indonesia, sebelumnya foto kendaraan tersebut terunggah di Facebook atas nama Muhammad Murni Abdullah (Link : https://www.facebook.com/radit.lovejani.5) tersebut.
Selain menghapus sejumlah postingan, akun Facebook bernama Muhammad Murni Abdullah, kini juga telah dikunci. ‘Muhammad Mengunci Profilnya’, begitu tulisan yang tertera di beranda akun.
Diduga akun Facebook bernama Muhammad Murni Abdullah ini adalah milik seorang kontraktor yang sering menjadi rekanan hampir semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau dinas dibawah naungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi.
Namun sayang, ketika dikonfirmasi melalui pesan akun Facebook, pemilik akun Muhammad Murni Abdullah, belum menjawab.
Seperti diberitakan sebelumnya, aksi Koboy todongkan senpi pada Jukir minimarket ABBA Mart, Jalan Banterang, yang berpotensi mengganggu kondusifitas Pilkada Kabupaten Banyuwangi, ini telah dilaporkan ke pihak kepolisian.
Selain pelapor telah dimintai keterangan, anggota Satreskrim Polresta Banyuwangi, pun telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (Olah TKP).
“Laporan dari korban kita terima nantinya kita proses tetap diproses,” kata Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Andrew Vega.
Ditegaskan, jika terbukti pelaku melakukan aksi Koboy dengan menodongkan pistol. Pelaku bisa diancam dengan pasal ancaman pembunuhan dan darurat Senpi.
“Bisa diancam 335 KUHP terkait pengancaman, UU darurat terkait kepemilikan senjata api ilegal. Sementara ini pelakunya masih dalam lidik,” papar Vega.(*)
Pewarta | : Syamsul Arifin |
Editor | : Imadudin Muhammad |