TIMES JATIM, GRESIK – Kolaborasi atas penanganan anak pascaperceraian, Pengadilan Agama Gresik meraih rekor dari MURI. Raihan ini merupakan satu-satunya PA di seluruh Indonesia yang mendapatkan predikat bergengsi ini.
Alasannya, PA Gresik menginisiasi inovasi deklarasi komitmen bersama dengan sebanyak 50 perusahaan dalam pemenuhan hak perempuan dan anak setelah kasus perceraian.
Penghargaan bergengsi tersebut diberikan Pengadilan Agama Gresik, pasalny karyawan yang bekerja di 50 perusahaan tersebut, telah mewujudkan komitmen tetap memenuhi hak atau nafkah anak pasca suami dan istri cerai.
"Ini ide cerdas dari Ketua Pengadilan Agama Gresik, Alhamdulillah terobosan baru tersebut diganjar dengan penganugerahan piagam rekor MURI. Pengadilan Agama Gresik menjadi satu-satunya PA di Indonesia yang meraih rekor MURI," kata Margono Panitera PA Gresik kelas 1, Kamis (31/10/24).
Haji Margono menegaskan, Rekor MURI tersebut tak lepas dari kolaborasi dan sinergitas puluhan perusahaan. Hal ini diwujudkan MoU atau komitmen bersama yang dilaksanakan beberapa bulan lalu. Sedangkan, nilai pemenuhan hak perempuan dan anak pasca terjadinya perceraian tidak sama. Setiap hakim, kata dia berbeda dan setiap orang atau karyawan perusahaan terlibat perceraian dan inkrah.
"Kerja sama dengan perusahaan, di Pengadilan Agama lain belum ada, saat ini hanya Pengadilan Agama Gresik, Hak atau nafkah madliyah atau nafkah lampau. Nafkah mut'ah penggembira dan nafkah Iddah juga nafkah anak wajib diberikan sampai anak dewasa," tutupnya. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Kolaborasi Penanganan Anak Pascaperceraian, Pengadilan Agama Gresik Raih Rekor MURI
Pewarta | : Akmalul Azmi |
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |