https://jatim.times.co.id/
Berita

Terjadi di Probolinggo: Akali Sidang Pengadilan Demi Kawinkan Anak Lewat Dispensasi Kawin

Kamis, 31 Oktober 2024 - 09:40
Terjadi di Probolinggo: Akali Sidang Pengadilan Demi Kawinkan Anak Lewat Dispensasi Kawin Suasana Pertemuan Multi Stakeholder Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Anak, Selasa (29/10/2024) di Ruang Pertemuan Jabung 2, kantor Bupati Probolinggo (Foto: Iqbal/TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, PROBOLINGGO – Pengadilan Agama Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, mengendus adanya akal-akalan calon pengantin usia anak beserta keluarganya, untuk mendapatkan dispensasi kawin melalui persidangan.

Umumnya, pasangan anak-anak tersebut melangsungkan nikah sirri atau nikah di bawah tangan. Saat sudah hamil, mereka mengajukan dispensasi kawin ke PA Kraksaan, agar bisa menikah secara resmi di Kantor Urusan Agama atau KUA.

Tapi dalam persidangan, mereka mengaku hamil di luar pernikahan. Saksi yang dihadirkan telah diatur agar memberikan keterangan serupa saat ditanya majelis hakim, agar pengajuan dispensasi kawin dikabulkan.

Dispensasi kawin sendiri, merupakan pemberian izin kawin oleh pengadilan kepada calon suami istri yang belum berusia 19 tahun, untuk melangsungkan perkawinan. Usia 19 merupakan batas minimal seseorang untuk menikah, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 tentang Perkawinan.

Hal itu diungkapkan Sekretaris Panitera pada PA Kraksaan, Syaiful Arifin dalam Pertemuan Multi Stakeholder Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Anak, Selasa (29/10/2024) di Ruang Pertemuan Jabung 2, kantor Bupati Probolinggo.

“Fenomena yang berkembang, para calon pengantin menikah sirri dahulu, hamil, baru mengajukan perkara dispensasi kawin. Dalam persidangan, mereka mengaku belum nikah sirri, trik untuk dikabulkan,” katanya.

Dalam catatan PA Kraksaan, jumlah pemohon dispensasi kawin dengan status hamil cukup banyak. Pada 2022 ditemukan 39 kasus. Tahun berikutnya, jumlahnya melonjak drastis menjadi 103 kasus.

Pada periode Januari hingga 28 Oktober 2024, pengadilan agama di Jalan Mayjend Sutoyo No 69, Kelurahan Patokan, Kecamatan Kraksaan itu, menemukan 67 kasus hamil, dalam perkara dispensasi kawin.

Syaiful mengatakan, fenomena tersebut diketahui berdasarkan informasi tokoh masyarakat yang tak mau namanya disebut.

“Kalau diketahui (nikah sirri kemudian hamil, Red), kami pasti tolak (pengajuan dispensasi kawinnya, Red),” terang Syaiful, dalam Pertemuan Multi Stakeholder yang digelar oleh PD ‘Aisyiyah Kabupaten Probolinggo dalam Program Inklusi tersebut.

Pria yang menjadi panitera PA Kraksaan sejak 23 Oktober 2023 ini mengatakan, hakim mengambil keputusan berdasarkan keterangan saksi dalam persidangan. Saksi diperiksa setelah diambil sumpah oleh hakim.

“Ada konspirasi. Intinya berbohong bahwa tidak ada nikah sirri,” katanya.

Jalani Tes Pakai Urine Orang Lain

Dalam forum yang sama, Koordinator Tim Inkulusi PA ‘Aisyiyah Kabupaten Probolinggo, Agustini, mengungkap temuan lain terkait siasat pemohon, agar perkara dispensasi kawin yang diajukan dapat dikabulkan hakim.

Ia menyebut ada calo yang membantu calon pengantin mengatur siasat dalam persidangan. Salah satu siasat tersebut adalah menggunakan urine (cairan kencing) orang lain yang sedang hamil, saat menjalani tes kehamilan di puskesmas.

“Cara ini dilakukan atas petunjuk calo,” ungkapnya.

Berbekal hasil tes kehamilan palsu tersebut, calon pengantin berusia di bawah 19 tahun ini, akhirnya memperoleh dispensasi kawin dari PA Kraksaan.

Namun akal-akalan itu akhirnya terbongkar setelah kader posyandu desa berkunjung. Kunjungan dilakukan untuk mengajak yang bersangkutan agar memeriksakan kehamilan ke bidan setempat, pada triwulan pertama kehamilan.

Saat diajak ke posyandu itulah, yang bersangkutan menolak karena sebenarnya ia tidak hamil, sebagaimana surat keterangan saat pengajuan perkara dispensasi kawin di pengadilan. Saat itu pula terungkap bahwa urine yang dipakai dalam tes kehamilan adalah urine orang lain.

Risiko Hamil di Usia Anak

Aneka siasat calon pengantin anak bersama orang tuanya untuk mendapatkan dispensasi kawin dari pengadilan agama, terasa ironis bila dibandingkan dengan tingginya risiko yang ditanggung di kemudian hari.

Tim Kesehatan Keluarga dan Gizi Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo, Sutilah, mengatakan, kehamilan di usia anak merupakan kehamilan risiko tinggi. Ia berkontribusi terhadap tingginya angka kematian ibu dan angka kematian bayi.

Dinkes mencatat, tahun ini hingga Oktober, terdapat 15 kematian ibu dan 186 kematian bayi di Kabupaten Probolinggo dari total 12.078 jumlah kelahiran.

Padahal, target kematian ibu dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) hanya 10 kasus. Sedangkan untuk angka kematian bayi, target dalam RPJMD ditetapkan sebesar 91 kasus.

Kondisi tersebut membuat daerah berpenduduk 1,15 juta jiwa berdasarkan Sensus Penduduk 2020 itu, dianggap sebagai daerah yang bermasalah dalam hal kematian ibu dan bayi.

Dokumen Profil Kesehatan Jawa Timur 2023 menyebutkan, Kabupaten Probolinggo menempati ranking ketiga dengan angka kematian bayi terbanyak. Jumlahnya 239 kasus.

Ranking pertama ditempati Kabupaten Jember dengan 245 kasus. Kemudian disusul Kabupaten Malang dengan 324 kasus kematian bayi.

Sedangkan untuk angka kematian ibu (AKI), sumber yang sama menyebut, Kabupaten Probolinggo menempati ranking keenam di antara 38 kabupaten/kota di Jawa Timur. Sepanjang 2023, ditemukan 23 kasus kematian ibu di daerah ini.

Ranking pertama ditempati Jember (50 kasus). Kemudian secara berurutan disusul oleh Kabupaten Malang (35 kasus), Banyuwangi (28 kasus), Sampang (27 kasus), dan Kabupaten Jombang dengan 24 kasus.

“Pernikahan anak berkontribusi di dalamnya. Karena ibu yang masih berusia anak-anak, tidak bisa memberikan hak pada anaknya,” kata Sutilah dalam Pertemuan Multi Stakeholder Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Anak.

Ia mengungkap, ibu hamil yang berusia di bawah 20 tahun jarang sekali berkontak dengan bidan pada triwulan pertama kehamilan. Padahal, pemeriksaan pada kurun waktu tersebut sangat penting bagi kesehatan janin.

Itulah sebabnya, kasus bayi dengan berat badan lahir rendah (BBLR) di Kabupaten Probolinggo tidak pernah kurang dari 1000 kasus setiap tahunnya.

Sutilah menyebut, pada 2023 ditemukan 1.053 bayi BBLR. “Tahun ini sampai Oktober, sudah ditemukan 700-an kasus,” sebutnya.

Dalam forum yang difasilitasi Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah itu juga terungkap bahwa khusus di Puskesmas Klenang Kidul, telah ditemukan 27 kasus BBLR akibat dari pernikahan anak yang angkanya cukup tinggi.

Pernikahan Anak

Kasus pernikahan anak dapat terdeteksi dari perkara dispensasi kawin di pengadilan agama. Dalam hal ini, PA Kraksaan yang berada di Kabupaten Probolinggo, menempati ranking ketiga di Jatim selama dua tahun berturut-turut.

Sepanjang tahun 2022, PA Kraksaan menerima 1.137 perkara dispensasi kawin. Angka itu hanya kalah dari Jember dengan 1.388 perkara, dan Kabupaten Malang dengan 1.384 perkara dalam kurun waktu yang sama.

Pada tahun 2023, tiga daerah dengan perkara dispensasi kawin terbesar di Jatim tak berubah. Yaitu Jember dengan 1.362 perkara, Kabupaten Malang dengan 1.009 perkara, dan Kraksaan (Probolinggo) dengan 892 perkara.

Tahun ini, perkara dispensasi kawin di Kabupaten Probolinggo turun drastis. Pada periode Januari hingga 28 Oktober 2024, PA Kraksaan hanya menerima 306 perkara. Di antara 38 kabupaten/kota di Jatim, daerah ini turun menjadi ranking tujuh.

Pada periode tersebut, daerah penyumbang perkara dispensasi kawin adalah Pasuruan (718 perkara), Kabupaten Malang (606 perkara), Banyuwangi (577 perkara), Lumajang (556 perkara), Jember (508 perkara), dan Bojonegoro dengan 322 perkara. (*)

Pewarta : Muhammad Iqbal
Editor : Muhammad Iqbal
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.