https://jatim.times.co.id/
Berita

Ekonomi Kreatif di Pacitan Masih Menggantung, Menunggu Kepastian Regulasi Pusat

Selasa, 16 Desember 2025 - 15:39
Ekonomi Kreatif di Pacitan Masih Menggantung, Menunggu Kepastian Regulasi Pusat Sekretaris Daerah Pacitan Heru Wiwoho saat menyampaikan perkembangan tentang Bidang Ekraf di Pacitan Selasa (16/12/2025).(Foto: Rojihan/TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, PACITAN – Rencana penambahan Bidang Ekonomi Kreatif (Ekraf) di lingkungan Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disbudparpora) Kabupaten Pacitan hingga kini masih berada di ruang tunggu.

Wacana yang digadang sebagai pengungkit potensi ekonomi baru itu belum juga beranjak dari tahap pembahasan, tanpa kepastian waktu realisasi.

Sekretaris Daerah Kabupaten Pacitan, Heru Wiwoho, menegaskan bahwa pemerintah daerah belum dapat memastikan kapan Bidang Ekraf tersebut dapat dibentuk. 

Menurut dia, prosesnya tidak sederhana karena berkaitan langsung dengan regulasi di tingkat kementerian. “Untuk saat ini masih dalam pembahasan, belum tahu kapan bisa direalisasikan,” ujar Heru Wiwoho saat dikonfirmasi di ruang kerjanya. Selasa (16/12/2025).

Ketidakpastian itu juga berlanjut pada proyeksi tahun anggaran mendatang. Heru mengaku belum berani memastikan apakah rencana tersebut bisa diwujudkan pada 2026. Pasalnya, pengajuan yang disampaikan ke Kementerian Ekonomi Kreatif hingga kini belum membuahkan hasil konkret.

“Ya belum tahu kapan realisasinya. Karena kalau menambah itu, di kementerian juga kan harus mengubah regulasi yang ada,” katanya.

Heru menjelaskan, Pacitan bukan satu-satunya daerah yang mengusulkan penambahan struktur kelembagaan ekonomi kreatif. Beberapa kabupaten lain disebut telah mengajukan hal serupa ke kementerian. Namun, ia tidak mengetahui secara pasti apakah sudah ada daerah yang usulannya disetujui.

“Ada beberapa kabupaten yang mengajukan, tapi saya tidak mengetahui apakah mereka sudah ada yang di-acc,” ucapnya.

Menurut Heru, persoalan utama bukan terletak pada kesiapan daerah, melainkan pada kerangka regulasi di tingkat pusat yang perlu disesuaikan.

Penambahan bidang atau pembentukan dinas baru tidak bisa dilakukan tanpa payung hukum yang jelas dari kementerian terkait. “Pacitan mengusulkan dinas atau bidang, tapi regulasinya di kementerian juga kan harus berubah,” ujarnya.

Situasi ini membuat masa depan kelembagaan ekonomi kreatif di Pacitan masih belum ada kejelasan pasti. Apakah nantinya hanya berupa Bidang Ekraf di bawah Disbudparpora, atau justru berdiri sebagai Dinas Ekonomi Kreatif tersendiri, semuanya masih menunggu arah kebijakan pusat.

Heru menyarankan agar persoalan teknis regulasi ditanyakan lebih lanjut kepada Bagian Pemerintahan Setda Pacitan. Ia menambahkan, berdasarkan informasi yang ia ketahui, hingga saat ini belum ada kabupaten lain yang benar-benar merealisasikan pembentukan kelembagaan ekonomi kreatif secara mandiri. (*)

Pewarta : Rojihan
Editor : Faizal R Arief
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.