TIMES JATIM, PROBOLINGGO – Wacana fatwa haram terhadap sound horeg alias sound system keliling muncul dari MUI Pusat. Isu ini langsung memancing tanggapan dari berbagai daerah, termasuk Kota Probolinggo. Pasalnya, suara bising yang ditimbulkan kerap bikin resah warga.
Salah satu Ketua Dewan MUI Kota Probolinggo, Ahmad Hudri, mengaku belum mendapat kabar resmi dari pusat.
“Sampai saat ini belum ada pemberitahuan atau fatwa dari MUI Pusat, jadi kami belum bisa menanggapi lebih jauh,” ujarnya Hudri, Kamis (10/7/2025).
Meski begitu, Hudri tak menampik keberadaan sound horeg memang kerap jadi masalah. Mulai dari suara keras yang mengganggu ketenangan lingkungan, hingga getaran yang dikhawatirkan merusak bangunan di kawasan padat penduduk.
“Ini bukan hanya masalah suara keras, tapi juga berpotensi mengganggu ketertiban umum,” tegas mantau Ketua KPU Kota Probolinggo dua periode itu.
MUI Kota Probolinggo mendorong agar persoalan ini dilihat dari dua sisi yakni maslahah (manfaat) dan mafsadat (kerusakan).
“Yang penting dikaji dulu, apakah aktivitas ini lebih banyak manfaatnya atau justru menimbulkan gangguan dan kerusakan,” jelasnya.
Hudri menilai, pelarangan total bukan solusi utama. Ia menyarankan adanya regulasi ketat dari pemerintah daerah.
"Perlu ada regulasi ketat dari pemerintah setempat, misalnya dengan menetapkan jam operasi, batas volume suara, atau sanksi bagi yang melanggar," ucapnya.
Saat ini, Kota Probolinggo belum punya aturan khusus soal sound horeg. Penertiban hanya mengacu pada aturan umum terkait gangguan ketertiban.
Jika nantinya MUI Pusat benar-benar menerbitkan fatwa haram, Hudri menilai itu bisa jadi pijakan moral bagi pemerintah daerah untuk membuat aturan lebih tegas. Namun, ia juga mengingatkan agar tidak mengorbankan mata pencaharian warga.
"Kita harus adil. Di satu sisi, hak masyarakat untuk hidup tenang harus dilindungi. Di sisi lain, perlu dicari solusi agar usaha rakyat tetap bisa berjalan tanpa merugikan banyak pihak," pungkas Hudri. (*)
Pewarta | : Sri Hartini |
Editor | : Imadudin Muhammad |