https://jatim.times.co.id/
Berita

Bupati Jember Menang Setelah Dikeroyok Dua Gugatan, Begini Kronologinya

Rabu, 03 April 2024 - 22:07
Bupati Jember Menang Setelah Dikeroyok Dua Gugatan, Begini Kronologinya Pihak kuasa hukum Pemkab Jember berpose di PTUN Surabaya. (Foto: M. Abdul Basid/TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, JEMBER – Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Jember A. Zaenurrofik mengungkapkan, Bupati Jember Hendy Siswanto digugat di PTUN Surabaya pada 31 Oktober 2023 lalu.

Gugatan tersebut berkaitan dengan Keputusan Bupati Jember terkait dengan Pengangkatan Dalam Jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Jember tertanggal 28 Juli 2023 atas nama Hadi Sasmito.

Tercatat, ada sejumlah tuntutan yang dilayangkan. Di antaranya, Jaringan Pemilu untuk Edukasi Rakyat (JPER) Jawa Timur melapor ke Bawaslu Jawa Timur terhadap kehadiran ASN dalam kegiatan J-Berbagi.

Dari 32 ASN yang ikut J-Berbagi, ada 3 pejabat yang mengikuti seleksi terbuka JPT Pratama Sekda Jember yang lolos seleksi sampai tahap akhir, tanpa menunggu hasil investigasi dari Bawaslu dan KASN sehingga bertentangan dengan Pasal 5 ayat 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil  Negara.

Pengangkatan sekretaris daerah dilakukan tanpa lebih dulu menunggu hasil investigasi terhadap 32 pejabat struktural yang menurut para penggugat telah melakukan keberpihakan dalam kegiatan Jember Berbagi.

Setelah melalui proses persidangan, Majelis Hakim Pemeriksa Perkara menyatakan Gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima dan menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp670 ribu.

Dengan amar putusan tersebut maka pihak Bupati Jember dinyatakan menang dalam Perkara. 

Salah satu pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara adalah penggugat tidak memiliki kepentingan hukum apapun terkait penerbitan keputusan bupati tersebut.

Penggugat juga bukan pihak yang dituju dalam keputusan atau pihak yang pernah mengikuti seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama sehingga tidak terkait dengan penerbitan objek sengketa.
 
Selain itu, kegiatan J-Berbagi merupakan kegiatan yang terbuka dengan mengusung semangat sinergi, kolaborasi, dan akselerasi sehingga dapat diikuti oleh siapapun dari unsur manapun, dengan partisipasi dari pihak swasta, BUMN, BUMD, Bumdesma, UMKM, fungsionaris partai, kader partai, simpatisan partai lainnya, tokoh masyarakat, tokoh agama dan masyarakat umum yang tidak dibatasi oleh hubungan kedinasan.

Lebih dari itu, gugatan lain juga dimenangkan Pemkab Jember. Yakni, sidang sengketa pajak antara PTPN XII  melawan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember. 

Berdasarkan amar putusan, Pemerintah Kabupaten Jember/Kepala Bapenda dinyatakan menang dalam perkara tersebut. (*)

Pewarta : M Abdul Basid (MG)
Editor : Dody Bayu Prasetyo
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.