TIMES JATIM, JOMBANG – Kepolisian Resor Jombang membeberkan peran masing-masing tersangka dalam kasus penanaman ganja skala besar yang terungkap di sebuah rumah kontrakan di Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang.
Fakta mengejutkan terkuak, salah satu tersangka diketahui berprofesi sebagai penulis buku sekaligus peneliti tanaman yang diduga menjadi pemodal utama aktivitas ilegal tersebut.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka yakni R (43) warga Kabupaten Nganjuk, Y (35) warga Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, PRBR (48) alias D warga Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, serta I (40) warga Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Kasatresnarkoba Polres Jombang, Iptu Bowo Tri Kuncoro, mengungkapkan bahwa tersangka PRBR atau D memiliki latar belakang sebagai penulis buku yang selama ini mendalami tanaman ganja secara teoritis maupun praktis. Bahkan, pengetahuan tersebut disebut telah dituangkan dalam sejumlah karya tulis.
“D ini penulis buku dan peneliti tanaman ganja. Dari ketertarikannya itu, ia kemudian mengenal R yang juga memiliki minat di bidang tanaman dan melakukan penanaman ganja secara otodidak,” ujar Iptu Bowo dalam konferensi pers di halaman Satresnarkoba Polres Jombang, Kamis (18/12/2025).
Perkenalan keduanya kemudian berkembang menjadi kerja sama. Pada tahap awal, R mencoba menanam ganja dengan metode konvensional menggunakan sistem luar ruangan (outdoor). Namun, hasil yang diperoleh dinilai tidak optimal.
“Karena hasil panen tidak memuaskan, R mengusulkan kepada D agar membeli peralatan yang lebih modern untuk menunjang proses penanaman,” jelasnya.
Permintaan tersebut disetujui. Dalam pelaksanaannya, peran pembelian perlengkapan justru dilakukan oleh tersangka I, istri dari D. I bertugas membelanjakan berbagai peralatan penunjang penanaman ganja yang kini seluruhnya telah disita polisi sebagai barang bukti.
Selain itu, polisi juga mengungkap keterlibatan tersangka Y (35), warga Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang. Y direkrut oleh R untuk membantu merawat tanaman ganja dan menerima upah bulanan.
“Y digaji Rp2,5 juta per bulan, sementara R menerima bayaran dari D sekitar Rp3,5 juta hingga Rp5 juta setiap bulan,” terang Iptu Bowo.

Rumah kontrakan di Desa Mojongapit yang dijadikan lokasi budidaya ganja diketahui telah disewa selama kurang lebih 10 bulan. Dalam kurun waktu tersebut, R sempat melakukan satu kali percobaan penanaman secara outdoor yang gagal, sebelum akhirnya beralih menggunakan metode yang lebih profesional dengan sistem greenhouse dan tenda tertutup di dalam rumah.
“R merawat tanaman atas perintah D. Hasil panen pertama wajib diserahkan kepada D, meskipun di sisi lain R juga sempat menanam ganja secara mandiri di luar skema utama,” tambahnya.
Hingga kini, kepolisian masih terus mendalami alur pendanaan, termasuk sumber dana pembelian bibit ganja dan peralatan penunjang. Meski D memiliki profesi sebagai penulis dan peneliti, polisi belum memastikan apakah seluruh dana yang digunakan berasal dari aktivitas tersebut.
“Kami masih melakukan pendalaman, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah,” pungkas Iptu Bowo. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Ganja Greenhouse di Jombang, Ini Peran Masing-masing
| Pewarta | : Rohmadi |
| Editor | : Deasy Mayasari |