https://jatim.times.co.id/
Berita

Gugatan Dikabulkan, 51 Warga Perumahan di Gresik Wajib Bayar IPL

Senin, 28 Oktober 2024 - 16:38
Gugatan Dikabulkan, 51 Warga Perumahan di Gresik Wajib Bayar IPL Pengacara Wellem Mintarja usai sidang putusan. (Foto: Akmal/TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, GRESIK – Sebanyak 51 warga perumahan Graha Persada Indah Regency diwajibkan membayar Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) mulai tahun 2021 sampai 2024.

Hal ini setelah, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) mengabulkan gugatan dari PT Multi Graha Persada developer perumahan Graha Persada Indah Regency (selaku penggugat) melawan 51 warga penghuni perumahan (selaku tergugat).

Kuasa hukum PT. Multi Graha Persada Indah Regency, Welem Mintarja mengatakan bahwa gugatan perkara tersebut dilayangkan ke PN Gresik telah diputus. 

Majelis hakim, kata Wellem Mintarja telah mengabulkan gugatan sebagian. "Alhamdulilah, gugatan kami dikabulkan. Dan kami sangat mengapresiasi putusan ini," katanya Senin (28/10/2024).

Wellem menyampaikan, sebenarnya gugatan ini merupakan solusi terakhir dari Perumahan Graha Persada Indah Regency.

Pasalnya, upaya komunikasi dan mediasi sudah dilakukan. Bahkan somasi sudah dilayangkan, akan tetapi tidak ada respon positif.

"Agar ada kepastian hukum atas perkara IPL ini, maka kami mengajukan gugatan perdata di PN Gresik," jelas Welem.

Pada putusan menurut Welem, Majelis hakim menyatakan sah dan berharga atas Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) yang dikelola oleh penggugat dan menyatakan para tergugat melakukan wanprestasi.

Tidak hanya itu, Majelis hakim memerintahkan agar 51 tergugat untuk segera membayar kewajiban IPL sesuai rincian yang tertera dalam isi putusan.

"Ada sekitar 51 penghuni perumahan pada amar disebutkan untuk segera membayar IPL dengan kurun waktu 2021 sampai 2024. Pada isi putusan total tunggakan IPL yang harus dibayarkan kurang lebih Rp 800 juta, dengan ketentuan perkara ini sudah inkraht," tegasnya.

Lebih lanjut dijelaskan Welem, IPL merupakan iuran yang dikelola perumahan meliputi kebersihan, keamanan, penerangan dan sampah. 

Selama ini, warga pengghuni perumahan telah menyetujui IPL sewaktu tanda tangan realiasi akan tetapi tidak melakukan pembayaran sejak tahun 2021 sampai 2024. 

Akibatnya developer perumahan mengalami kerugian karena harus membayar dengan memakai dana talangan tiap bulannya.

"Putusan perkara No.31/Pdt.G/2024/PN Gsk dengan jelas menyatakan bahwa IPL yang dikelola oleh penggugat sah dan berharga. Sehingga kepastian hukum atas perkara ini sudah terbukti," terangnya. (*)

Pewarta : Akmalul Azmi
Editor : Deasy Mayasari
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.