TIMES JATIM, BANYUWANGI – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Banyuwangi kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga stabilitas dan ketahanan masyarakat.
Kali ini, fokusnya adalah memerangi ancaman serius pinjaman online (pinjol) ilegal yang kian meresahkan di kalangan emak-emak Bumi Blambangan.
Bakesbangpol Banyuwangi melalui kegiatan peningkatan dan pengembangan sistem deteksi dini serta cegah dini konflik masyarakat, menggelar kegiatan bertajuk ‘Lindungi Keluarga dari Bahaya Pinjaman Online’ ini berlangsung meriah di SMK Muhammadiyah 6 Rogojampi, Banyuwangi, pada Rabu (28/5/2025).
Kepala Bakesbangpol Banyuwangi, R. Agus Mulyono, secara langsung membuka kegiatan ini, menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam mengenali dan menghindari jerat pinjol ilegal dan bank titil.
Dia juga menyoroti bagaimana pinjol ilegal dapat merusak tatanan sosial dan ekonomi keluarga jika tidak diantisipasi sejak dini.
“Kami berharap dengan kegiatan ini dapat menambah pengetahuan literasi keuangan ibu-ibu dan dapat menularkan di lingkungannya masing-masing,” ujar Agus.
Untuk membekali para peserta yang mayoritas dihadiri oleh ibu-ibu PKK dari Kecamatan Rogojampi dan sekitarnya ini, Bakesbangpol Banyuwangi menghadirkan dua narasumber yang berkompeten.
Pertama, Kepala Bagian Operasional (KBO) Sat Intelkam Polresta Banyuwangi, Ipda Samsul Muarif. Dia memberikan wawasan mendalam mengenai modus operandi pinjol ilegal dan langkah-langkah hukum yang dapat ditempuh.
Ipda Samsul menjelaskan berbagai taktik penagihan yang kerap dilakukan oleh pinjol ilegal, mulai dari ancaman verbal hingga penyebaran data pribadi, serta bagaimana masyarakat harus menyikapi tindakan tersebut.
Dia juga menggarisbawahi pentingnya kewaspadaan terhadap tawaran pinjaman yang terlalu mudah dan tidak masuk akal.
“Bila menjadi korban penipuan keuangan, masyarakat bisa segera lapor ke Bank terkait, OJK, Krimsus atau Siber Polresta Banyuwangi dan melalui sistem pengelolaan Pengaduaan Pelayanan Publik Nasional,” jelasnya.
Tak kalah penting, perwakilan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jember, Aditya, hadir untuk memberikan edukasi komprehensif mengenai ciri-ciri pinjol legal dan bagaimana cara membedakannya dengan yang ilegal.
Aditya menegaskan pentingnya masyarakat untuk selalu bijak dalam menggunakan uang, selain itu jika melakukan pinjaman memeriksa status legalitas sebuah platform pinjaman melalui saluran resmi OJK.
“Masyarakat bisa mengetahui Pinjol tersebut legal dari permintaan platformnya. Pinjol resmi hanya meminta akses yaitu, camera, microphone dan lokasi (Camilan), jika lebih bisa dipastikan illegal atau bisa dicek melalui 081157157157,” ungkapnya.
Aditya juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran pinjaman instan tanpa verifikasi yang jelas. Menurutnya, cek dan ricek platform pinjol itu sangat penting, termasuk bank titil yang tidak awasi oleh OJK dengan praktek rentenir.
“Kami berharap semua pihak termasuk pemerintah untuk mendorong masyarakat jika butuh akses keuangan kembali ke lembaga keuangan formal Himbara, bank swasta dan multifinance juga bisa,” jelasnya.
Melalui kegiatan ini, Bakesbangpol Banyuwangi berharap para emak-emak dapat menjadi duta-duta literasi keuangan di tengah masyarakat.
Dengan pemahaman yang kuat tentang bahaya pinjol ilegal dan bank titil diharapkan mereka dapat melindungi keluarga dan lingkungannya dari ancaman finansial yang merusak, sekaligus mendorong masyarakat untuk memanfaatkan lembaga keuangan resmi yang aman dan terpercaya. (*)
Pewarta | : Syamsul Arifin |
Editor | : Imadudin Muhammad |