TIMES JATIM, SURABAYA – Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa memastikan bahwa pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan terpilih segera diproses pasca penetapan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak pengajuan sengketa Pilkada Pamekasan.
Sebagaimana diketahui melalui putusan Nomor 183/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Senin (24/2/2025) lalu, pengajuan PHPU Pilkada Pamekasan resmi dinyatakan tidak dilanjutkan atau ditolak.
"Karena putusan MK sudah keluar, maka kami akan segera menindaklanjuti. Terkonfirmasi, KPUD Pamekasan akan rapat pleno penetapan kepala daerah terpilih besok Rabu pukul 19.00 WIB," katanya, Selasa (25/2/2025).
Khofifah menambahkan, dirinya sudah meminta Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (POD) Setda Provinsi Jatim untuk berkoordinasi dengan DPRD Pamekasan agar segera menjadwalkan rapat paripurna untuk pengajuan usulan penetapan kepala daerah ke menteri dalam negeri (Mendagri) melalui gubernur.
"Setelah pleno KPU, maka DPRD Pamekasan nanti akan memberikan usulan penetapan kepala daerah ke Mendagri melalui Gubernur Jawa Timur sehingga, bisa segera diterbitkan Surat Keputusan (SK) Mendagri dan pelantikan bisa kepala dan wakil kepala daerah bisa segera dilakukan,” ujarnya.
“Menurut kami, percepatan ini penting agar roda pemerintahan terus berjalan dan masyarakat bisa segera mendapatkan pelayanan prima," imbuhnya.
Imbau Pemungutan Suara Ulang di Magetan Berjalan Kondusif
Tidak hanya Pamekasan, MK juga telah memutuskan agar dilakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU) untuk Kabupaten Magetan.
Hal ini tertuang dalam Amar Putusan Nomor Putusan Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Magetan Tahun 2024 pada Senin (24/2/2025).
"MK memutuskan untuk PSU Kabupaten Magetan di empat TPS paling lama 30 hari sejak putusan diucapkan, yaitu pada tanggal 26 Maret 2025. Yakni di TPS 001 Desa Kinandang, TPS 004 Desa Kinandang, TPS 001 Desa Nguri, dan TPS 009 Desa Selotinatah. Nanti tahapannya akan disiapkan oleh KPUD Magetan," ungkapnya.
Dirinya berharap, PSU ini akan berjalan lebih kondusif dari sebelumnya. Ia mengimbau agar semua pihak menjalankan pemilihan dengan penuh ketaatan terhadap tata tertib yang berlaku.
"Saya harap PSU ini akan berjalan lebih tertib dan sesuai dengan aturan. Saya juga meminta untuk semua pihak agar sportif dan berlapang dada apapun hasilnya. Karena yang sebenarnya kita perjuangkan itu adalah kesejahteraan untuk rakyat," tuturnya.
Pihaknya menegaskan, bahwa pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih yang terlibat sengketa akan dilantik oleh gubernur. Hal ini sesuai dengan aturan pelantikan bertingkat sebagaimana tertuang dalam pasal 164B UU no. 10/2016.
"Arahan dari pusat, pelantikan gubernur, bupati, dan wali kota serentak oleh Presiden hanya sekali saja pada 20 Februari 2025 yang lalu. Pelantikan serentak dilakukan guna menandai keserentakan masa jabatan tingkat pusat, provinsi dan Pemda tingkat II yang belum pernah paralel selama ini,” ujarnya.
“Sedangkan pelantikan kepala daerah yang terlibat sengketa tetap mengikuti protokoler seperti biasa. Dimana bupati dan wakil bupati yang melantik adalah gubernur," jelasnya. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Pasca Putusan MK, Gubernur Khofifah Proses Pelantikan Bupati dan Wabup Pamekasan
Pewarta | : Lely Yuana |
Editor | : Deasy Mayasari |