TIMES JATIM, MALANG – Para aktivis lingkungan yang tergabung dalam Environtmental Green Society Malang melakukan aksi di depan Balai Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (15/4/2021). Mereka menggaungkan 'saatnya puasa plastik' dalam rangkaian penolakan penggunaan plastik sekali pakai, khususnya di Kota Malang.
Dalam penelitian yang dilakukan Environtmental Green Society Malang, sepanjang sungai Brantas, khususnya di Kota Malang mulai dari wilayah Bumiaji, Muharto hingga bendungan Sengguruh ditemukan timbulan sampah yang sangat banyak.
Dari temuan tersebut, kemudian ditemukan bahwa timbulan sampah itu merupakan sumber mikro plastik yang dikontaminasikan kepada habitatnya, seperti ikan dan udang yang akhirnya ikut mengandung mikro plastik.
"Itu adalah partikel berbahaya, karena mengandung senyawa toxic yang kemudian senyawa tersebut pada organismenya akan berbahaya untuk di konsumsi manusia. Seperti ikan dan udang itu telah tekontaminasi mikro plastik yang akhirnya juga akan di konsumsi masyarakat," ujar Peneliti Environtmental Green Society, Alaikha Rahmatullah, Kamis (15/4/2021).
Alaikha mengatakan Pemkot Malang perlu mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) untuk bisa mengatur masyarakat dan membuat masyarakat lebih disiplin untuk tidak menggunakan plastik sekali pakai.
"Contoh seperti di Bogor dan Bali itu sudah ada larangan plastik sekali pakai. Kenapa Kota Malang yang notabene Kota Pendidikan kok belum menyusul," ungkapnya.
Terlebih lagi, lanjut Alaikha, Pemkot Malang perlu membuat fasilitas pengangkatan sampah khusus untuk dibantaran sungai yang terjadi timbulan sampah, seperti di wilayah Muharto.
Pihaknya juga terus mendorong para produsen plastik untuk bisa bertanggung jawab atas produk-produknya. Apalagi, hingga saat ini pun para produsen plastik juga masih belum ada tanggungjawab terhadap produknya sendiri.
"Seharusnya para produsen bisa bertanggungjawab untuk sampah-sampah yang mereka produksi. Kemudian kita juga berharap mereka (produsen) harus bisa meredesain kemasannya yang mereka produksi agar bisa lebih ramah lingkungan," tuturnya.
Sebagai informasi, Pemkot Malang telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) No 8 Tahun 2021 yang mengatur tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah jenis rumah tangga.
Akan tetapi dalam penerapannya belum bisa menyadarkan masyarakat, karena memang belum adanya punishment bagi masyarakat yang melanggar. SE tersebut juga masih bersifat imbauan. (*)
Pewarta | : Rizky Kurniawan Pratama |
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |