TIMES JATIM, MALANG – Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) buka suara terkait viralnya wisatawan yang beraktivitas paralayang di kawasan Bromo beberapa waktu lalu. Melihat hal itu, pihak TNBTS menegaskan bahwa aktivitas paralayang yang dilakukan seorang wisatawan di kawasan Bromo tersebut merupakan pelanggaran aturan sekaligus bentuk tidak menghormati nilai-nilai sakral masyarakat adat Tengger.
Kepala TNBTS, Rudijanta Tjahja Nugraha mengatakan, aktivitas paralayang yang viral di media sosial itu terekam pada 30 Juli 2025 di sekitar Lemah Pasar. Namun, hingga kini identitas wisatawan tersebut belum diketahui.
“Aktivitas paralayang maupun olahraga aeromodeling lain dilarang di seluruh kawasan TNBTS, karena kawasan Bromo adalah wilayah sakral masyarakat adat Tengger,” ujar Rudijanta, Minggu (14/9/2025).
Larangan ini juga ditegaskan dalam Surat Paruman Dukun Pandita Tengger Nomor 295/Perm/PDP-Tengger/X/2024. Dalam surat tersebut, penerbangan paralayang, drone, maupun balon udara di kawasan Bromo termasuk kategori pelanggaran dengan sanksi sedang. Bentuk sanksinya meliputi ritual bersih kawasan, sanksi sosial hingga sanksi fisik sesuai tingkat pelanggaran.
Menanggapi anggapan bahwa TNBTS dinilai “kebobolan” hingga ada wisatawan yang membawa perlengkapan paralayang, Rudijanta menyebut hal itu dilakukan diam-diam tanpa sepengetahuan petugas. Ia mengakui pengawasan di kawasan konservasi menghadapi tantangan, baik karena kondisi geografis maupun keterbatasan jumlah personel.
“Ini bukan bagian dari kegiatan resmi atau terdaftar. Kami memandangnya sebagai pelanggaran aturan, bukan kelengahan petugas,” ungkapnya.
Ia juga menjelaskan bahwa pemeriksaan barang bawaan tidak selalu dilakukan detail di pintu masuk, mengingat arus kendaraan yang padat pada dini hari saat wisatawan datang untuk melihat matahari terbit. Namun, TNBTS akan mencari solusi pengawasan terbaik agar kejadian serupa tidak terulang.
Soal identitas wisatawan, pihak TNBTS masih menelusuri melalui video dan keterangan saksi.
“Sampai saat ini belum bisa dipastikan apakah wisatawan tersebut dari dalam negeri atau mancanegara. Kami mengimbau seluruh wisatawan agar menghormati aturan konservasi dan nilai sakral masyarakat Tengger saat berkunjung ke Bromo,” pungkasnya. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: TNBTS Pastikan Penerbangan Paralayang di Kawasan Bromo Langgar Aturan dan Nilai Sakral Tengger, Pelaku Masih Diburu
Pewarta | : Rizky Kurniawan Pratama |
Editor | : Deasy Mayasari |