https://jatim.times.co.id/
Berita

Pemkab Malang Keluarkan 39 Izin Perceraian untuk ASN

Kamis, 29 Januari 2026 - 17:00
Kasus Perceraian, Pemkab Malang Keluarkan 39 Izin untuk ASN Ilustrasi kasus perceraian.

TIMES JATIM, MALANG – Kasus perceraian dengan alasan poligami atau prahara karena adanya orang ketiga menjadi perbincangan publik. Ini menyusul diberlakukannya KUHP Baru dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam UU KUHP baru yang berlaku per 2 Januari 2026 itu, di antaranya mengatur kumpul kebo (kohabitasi) dalam Pasal 412, dengan hukuman pidana penjara maksimal 6 bulan atau denda Rp 10 juta. Disebutkan juga, soal pidana poligami tanpa izin atau nikah siri dalam Pasal 402 dan 404. 

Kedua kasus tersebut merupakan delik aduan, yang hanya bisa dilaporkan oleh suami/istri, orang tua, atau anak, dari pihak yang terlibat masalah hukum melakukan poligami tanpa izin maupun kumpul kebo.

Di Kabupaten Malang, problematika hukum dalam keluarga yang berujung menjadi perkara dalam pengadilan terjadi cukup nyata. Termasuk, yang menyangkut keluarga ASN (Aparatur Sipil Negara).

Laporan data Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Malang menyebutkan, rekomendasi atau izin perceraian ASN telah dikeluarkan 39 surat sejak dua tahun terakhir.

Rinciannya, pada 2024 sejumlah 17 surat. Dimana, sebanyak 12 izin perceraian disetujui dan 2 surat pengajuan perceraian ditolak. Surat keterangan untuk melakukan perceraian juga dikeluarkan untuk 3 orang ASN.

Berikutnya, pada tahun 2025 jumlahnya meningkat, yakni sebanyak 22 surat rekomendasi. Rinciannya, sebanyak 13 izin perceraian disetujui, dan 9 surat keterangan melakukan perceraian telah dikeluarkan.

Nurman-Ramdansyah.jpgKepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah. (Foto: Amin/TIMES Indonesia)

"Alasan mengajukan perceraian sejauh ini rata-rata atau sebagian besar karena faktor ekonomi dan kasus selingkuh. Tapi, pada awal 2026 ini belum tercatat ada rekomendasi izin perceraian," ungkap Kepala BKPSDM Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah, beberapa waktu lalu.

Sementara itu, data resmi dari Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Malang mencatat, sepanjang 2025 terdapat 6.056 perkara perceraian yang diputus dari 6.626 permohonan.

Perkara perceraian tersebut, rinciannya sebanyak 1.549 perkara cerai gugat dan 4.507 cerai talak. Faktor terbesar yang jadi pemicu, adalah masalah ekonomi disusul perselingkuhan, dan ketidaksiapan pasangan karena pernikahan dini.

Sementara itu, Polres Malang mencatat, kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diadukan selama 2025 lalu mencapai 113 laporan. Kasus KDRT ini masuk enam besar jenis kasus pidana terbanyak yang ditangani polisi. (*)

Pewarta : Khoirul Amin
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.