TIMES JATIM, PROBOLINGGO – Polsek Paiton, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, akhirnya juga menangkap jaringan pengedar pil koplo yang dikonsumsi IL (26), warga Desa Sumberanyar, Kecamatan Paiton, kabupaten setempat.
Selain mengamankan IL yang juga sebagai pengedar, polisi mengamankan ES (34) warga Desa Sukerejo, Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo.
ES diamankan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Sumberanyar, Paiton. Ia diamankan setelah dilakukan pengembangan dari IL.
Dari tangan kedua pelaku yang sudah berstatus tersangka, polisi mengamankan barang bukti 196 butir pil warna kuning jenis Dextrometrophan, dan uang tunai hasil penjualan obat keras berbahaya atau okerbaya sebanyak Rp 115 ribu.
Kapolsek Paiton Iptu Maskur Ansori mengatakan, penangkapan terhadap kedua tersangka bermula dari adanya informasi masyarakat melalui program Halo Pak Kapolres pada nomor Whatsapp (085336338838), tentang adanya peredaran pil okerbaya di Desa Sumberanyar, Kecamatan Paiton, Jumat (24/6/2022) lalu.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh petugas dengan mengamankan IL di rumahnya, setelah didapati pil okerbaya warna kuning itu.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap IL, petugas menerima informasi darinya bila pil okerbaya tersebut didapat dari ES. Kemudian, berbekal informasi itu petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan ES.
"Saat kami lakukan interogasi, saudara Eli mengaku, pil okerbaya itu disembunyikan di rumahnya. Dan benar saja setelah kita datangi dan melakukan penggeledahan, kita temukan pil okerbaya tersebut. Tersangka Eli, juga mengaku kalau dirinya adalah jaringan dari IL atau perempuan muda tersebut," kata Maskur.
“Kedua tersangka terancam pasal 197 sub pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang perempuan muda di Desa Sumberanyar, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, Jatim, digrebek unit Reskrim Polsek setempat setelah ketahuan menjual minuman keras jenis arak bali.
Petugas menggerebek rumah perempuan berinisial IL yang berusia sekitar 30 tahun itu pada Jumat (24/6/2022) malam sekitar pukul 21.00 WIB.
Saat petugas datang, IL didapati di dalam kamarnya sedang sendirian menenggak sebotol arak. Petugas langsung menggeledah rumah IL untuk mencari minuman keras jenis arak yang dijualnya.(*)
Pewarta | : Dicko W |
Editor | : Muhammad Iqbal |