TIMES JATIM, PROBOLINGGO – Rencana Pemerintah Kota atau Pemkot Probolinggo merevitalisasi Alun-alun dipastikan molor. Pemenang tender, CV Dua Putri Petahana, gagal memenuhi syarat berkontrak.
Proyek ini memiliki anggaran Rp 8 miliar dengan pagu awal Rp 9,45 miliar. Revitalisasi menuntut penertiban PKL dan relokasi Pasar Minggu.
Namun, hingga batas akhir penyerahan dokumen, pemenang tender tidak bisa melengkapi persyaratan.
“Kenapa gagal kontrak? Ya karena ada beberapa persyaratan kerjasama yang tidak dipenuhi oleh pihak penyedia,” ujar Kepala Dinas PUPR-PKP, Setyorini Sayekti, Rabu (20/8/2025).
Syarat yang dimaksud antara lain jaminan pelaksanaan 5 persen dari nilai kontrak dan rekening koran berisi minimal 10 persen dari nilai kontrak.
Pujasera Alun - alun Kota Probolinggo. (FOTO: Sri Hartini/TIMES Indonesia)
"Jadi secara regulasi, batas waktu 14 hari sejak tanggal 15 Agustus untuk perbaikan kemarin telah dilewati, sehingga dinyatakan gagal berkontrak," jelas Rini.
Karena hanya ada satu pemenang tanpa cadangan, Dinas PUPR-PKP harus melakukan tender ulang. Proses ini diperkirakan memakan waktu sekitar 1,5 bulan. Surat pengunduran diri dari CV Dua Putri Petahana pun sudah diterima.
Meski proyek tertunda, Rini menegaskan revitalisasi tetap bisa dikerjakan tahun ini. “Lebih baik tender ulang daripada pemenang yang mengerjakan tidak komitmen dan berkompeten,” tegasnya.
Namun, kegagalan kontrak ini membuat waktu pengerjaan semakin sempit. Dengan sisa tiga bulan, sementara Detail Engineering Design (DED) butuh empat bulan, Dinas harus melakukan review ulang perencanaan.
Rini berharap tender ulang mendatangkan penyedia yang lebih komitmen dan kompeten agar revitalisasi berjalan sesuai rencana. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Gagal Kontrak, Proyek Alun–Alun Kota Probolinggo Tender Ulang, Ini Alasannya
Pewarta | : Sri Hartini |
Editor | : Hendarmono Al Sidarto |