https://jatim.times.co.id/
Berita

BPJS Ketenagakerjaan Jember Panggil 14 Perusahaan Nakal

Rabu, 20 Agustus 2025 - 16:07
BPJS Ketenagakerjaan Jember Panggil 14 Perusahaan Nakal BPJS Ketenagakerjaan Panggil Perusahaan saat melakukan pemanggilan terhadap perusahaan yang tidak patuh. (Foto: M. Abdul Basid / TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, JEMBER – BPJS Ketenagakerjaan Jember, Lumajang dan Bondowoso bersama Satuan Pengawas Tenaga Kerja (Satwasnaker) Provinsi Jawa Timur telah melakukan pemanggilan kepada perusahaan-perusahaan yang terindikasi belum patuh terhadap program BPJS Ketenagakerjaan di Wilayah Jember Raya.

Pengawasan dan pemeriksaan tersebut dilakukan Selasa (19/8/2025) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan wilayah masing-masing.

Dari pemeriksaan itu terdapat 14 perusahaan yang tidak patuh dalam pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan. Mereka menunggak bayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jember, Dadang Komarudin mengatakan, perusahaan-perusahaan yang tidak patuh atau menunggak pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan tersebut diharapkan segera melunasi iuran.

Menurut Dadang, peringatan Hari Kepatuhan tahun ini diorientasikan untuk mendekatkan prinsip perlindungan sosial kepada dunia usaha.

“Hari Kepatuhan merupakan upaya konkret dalam penegakan kepatuhan Pemberi Kerja/Badan Usaha terhadap penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujarnya.

Kegiatan ini dilakukan dalam format terpadu, yaitu dengan memanggil dan memeriksa langsung perusahaan yang terindikasi tidak patuh.

Tidak hanya itu, agenda ini juga membuka ruang dialog antara pengawas dan perwakilan badan usaha yang hadir.

Selain itu, dalam kesempatan ini Dadang juga mengimbau pada perusahaan lain yang tidak patuh peraturan perundang-undangan segera mematuhi peraturan.

Ketidakpatuhan yang dimaksud tidak hanya menunggak pembayaran iuran, tapi juga Perusahaan Wajib tapi Belum Daftar (PWBD), Perusahaan Daftar Sebagian (PDS) Tenaga Kerja maupun PDS Upah.

“Ke depan, pendekatan persuasif akan tetap dikedepankan. Namun, bagi perusahaan yang tetap abai, tindakan tegas tak akan terhindarkan. Karena pada akhirnya, memastikan perlindungan pekerja adalah tanggung jawab bersama, bukan semata kewajiban birokrasi," imbuhnya. (*)

Pewarta : M Abdul Basid (MG)
Editor : Dody Bayu Prasetyo
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.