TIMES JATIM, JAKARTA – Surat Izin Mengemudi atau SIM merupakan kelengkapan yang harus dimiliki seseorang dalam berkendara di Indonesia. Diterbitkanya SIM menjadi bukti registrasi serta identifikasi yang dikeluarkan Polri kepada seseorang untuk berkendara sesuai jenis kendaraan bermotornya.
Berikut beberapa jenis SIM di Indonesia seperti dikutip dari Kasat lantas Polres Tuban AKP Argo Budi Sarwono saat bincang santai dengan wartawan TIMES Indonesia, Senin (8/3/2021).
Foto: Liputan6
Ada dua klasifikasi atau SIM untuk kemanfaatan seorang pengendara kendaraaan lalu lintas di jalan raya yaitu.
- SIM Kendaraan Bermotor perseorangan yang diperuntukkan untuk kendaraan pribadi
- SIM Kendaraan Bermotor Umum diperuntukkan untuk kendaraan umum
Selain itu juga terdapat beberapa tipe SIM Perseorangan, yakni jenis SIM A, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kilogram.
Lalu, tipe SIM B1, bagi seorang yang mengemudikan mobil penumpang serta barang perseorangan dengan jumlah berat diperbolehkan lebih dari 3.500 kilogram.
Kemudian, tipe SIM B2, diperuntukkan pengemudi kendaraan alat berat, kendaraan penarik, atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kilogram.
Sedangkan tipe SIM C, berlaku untuk pengemudi sepeda motor dengan spesifikasi berikut:
- SIM C untuk pengemudi Sepeda Motor dengan kisaran kapasitas silinder/cylinder capacity paling tinggi 250 cc
- SIM C1 untuk pengemudi Sepeda Motor dengan kisaran kapasitas silinder/cylinder capacity antara 250 sampai dengan 500 cc.
- SIM C2 untuk pengemudi Sepeda Motor dengan kisaran kapasitas silinder/cylinder capacity di atas 500 cc.
- SIM D, berlaku untuk mengemudi kendaraan bermotor khusus bagi pengemudi disabilitas/berkebutuhan khusus.
Dalam ketentuan regulasi peraturan kapolri nomor 05 tahun 2021 pasal 3 ayat 2 disebutkan SIM umum juga terdapat beberapa jenis atau tipe antara lain:
- SIM A Umum, bagi seorang yang mengemudikan mobil penumpang umum dan barang umum dengan jumlah berat diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kilogram.
- SIM B1 Umum, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang umum dengan jumlah berat lebih dari 3.500 kilogram.
- SIM B2 Umum, untuk pengemudi kendaraan penarik atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan umum dengan berat diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kilogram.
Jadi kini Anda bisa memahami jenis SIM yang diterbitkan Polri dan mengurusnya sesuai yang Anda butuhkan. (*)
Pewarta | : Ahmad Istihar (MG-203) |
Editor | : Ronny Wicaksono |