https://jatim.times.co.id/
Berita

Warga Bondowoso Keluhkan Aturan Baru Pernikahan, Begini Kata Kemenag

Jumat, 17 Januari 2025 - 11:48
Warga Bondowoso Keluhkan Aturan Baru Pernikahan, Begini Kata Kemenag Ilustrasi pernikahan di KUA harus menyertakan akte bapak dan ibu (FOTO: pexels)

TIMES JATIM, BONDOWOSO – Beberapa warga di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, mengaku kesulitan menikahkan saudaranya di KUA dengan adanya kebijakan baru yang diatur dalam Peraturan Menteri Agama (Permenag) nomor 30 Tahun 2024.

Dalam Permenag tentang Pencatatan Pernikahan tersebut, salah satu syarat yang tercantum dalam Pasal 4 poin b, agar calon pengantin melampirkan akte kelahiran ibu dan bapak. 

Salah seorang warga di Desa Taman Kecamatan Grujugan, Mustafa mengaku hendak mengawinkan ponakannya di KUA. 

Salah satu syarat yang diminta adalah akte kelahiran bapak dan ibu. Namun kedua orang tua calon pengantin (catin)sudah meninggal dunia. 

Selama ini calon pengantin tersebut tinggal dengan saudaranya. 

"Katanya dengan peraturan yang baru itu harus dengan melampirkan akte kelahiran bapak ibu," kata dia. 

Sehingga dirinya kebingungan, karena kedua orang tua catin sudah meninggal dunia. "Katanya harus diisbat. Saya bingung," keluhnya. 

Salah seorang anggota DPRD Bondowoso Dapil IV, mengaku mendapatkan keluhan warga mengenai peraturan Kemenag tersebut. 

Warga berharap agar DPRD mencarikan solusi atas persoalan yang dihadapi warga. 

Mansur kemudian berkomunikasi dengan kepala Kantor Kemenag Bondowoso. Ternyata memang syarat itu harus dipenuhi. 

"Kalau tidak dipenuhi, KUA sebagai pencatatan tidak bisa memberikan rekomendasi adanya perkawinan itu," kata dia. 

Memang warga kebingungan dengan adanya pertautan baru itu. Karena memang bapak ibu dari saudaranya tersebut meninggal dunia. 

"Akhirnya bingung bagaimana. Kalau pun minta surat keterangan akte kelahiran ke Dispenduk saya yakin tidak bisa, karena tidak ada dasar untuk itu," jelas dia. 

Sementara Kepala Kantor Kemenag Bondowoso, Ali Masyhur menjelaskan, pihaknya tengan berkomunikasi dengan instansi-instansi terkait. 

Diantaranya dengan Dinas Kesehatan, Pengadilan Agama (PA) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil). 

“Iya dalam rangka mencari solusi bersama memudahkan masyarakat. Karena ini tidak an sich menjadi tugas Kemenag,” kata dia. 

Ada beberapa opsi solusi yang bisa dilakukan oleh warga. Misalnya jika orang tua tidak menikah di KUA keturunannya jadi anak ibu. Maka orang tuanya harus melakukan isbat nikah di PA. 

Sementara bagi orang tuanya yang meninggal dunia bisa diselesaikan langsung di Dispendukcapil. “Asal keterangan lengkap dan berkas dibutuhkan lengkap. Nanti hasil komunikasi akan disampaikan,” jelas dia, Jumat (17/1/2025). (*)

Pewarta : Moh Bahri
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.