TIMES JATIM, SURABAYA – Harapan masyarakat Lamongan untuk menggunakan Jalan Lingkar Utara atau JLU Lamongan sebagai jalur alternatif saat arus mudik Lebaran semakin mendekati kenyataan.
Tim dari Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah IV Jatim, bersama Dinas Perhubungan (Dishub), DPRD, Satlantas Polres Lamongan, serta instansi terkait, telah melakukan inspeksi langsung ke JLU pada Senin (24/3/2025).
Hasil peninjauan menunjukkan bahwa secara konstruksi, jalan sepanjang 7,7 kilometer yang menghubungkan Desa Rejosari, Kecamatan Deket, hingga Desa Plosowahyu, Kecamatan Lamongan, sudah siap dilalui kendaraan. Namun, secara administrasi, masih diperlukan hasil uji laik fungsi sebelum jalur ini resmi dibuka untuk umum.
Kepala Satuan Kerja (Kasatker) BBPJN Wilayah IV Jatim, Bagus Artamana, menjelaskan bahwa uji laik fungsi merupakan syarat wajib sebelum jalan baru dioperasikan. Pengujian ini mencakup dua aspek utama, yaitu administrasi dan teknis.
“Uji administrasi meliputi penetapan status jalan, penatapan aset, serta pendataan fasilitas yang ada. Sementara uji teknis mencakup ketersediaan rambu lalu lintas, pagar pengaman, dan elemen pendukung lainnya,” kata Bagus.
Setelah uji laik fungsi selesai, jalan akan dikategorikan dalam tiga status: laik fungsi, laik bersyarat, atau tidak laik. Berdasarkan evaluasi awal, JLU Lamongan kemungkinan besar akan masuk dalam kategori laik bersyarat. Artinya, ada beberapa syarat tambahan yang harus dipenuhi sebelum dibuka sepenuhnya, seperti pemasangan traffic light yang saat ini sedang dalam proses tender.
“Proses pengadaan traffic light membutuhkan waktu sekitar setengah bulan, ditambah dengan konstruksi sekitar tiga bulan. Jadi, diperlukan sekitar tiga setengah bulan hingga alat pengendali lalu lintas ini bisa terpasang,” ujarnya.
Meski masih ada beberapa perbaikan, peluang JLU Lamongan digunakan sebagai jalur alternatif mudik masih terbuka. Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan Kepala BBPJN Jatim-Bali.
“Hasil pengecekan ini akan kami laporkan kepada Kepala Balai. Beliau yang akan memutuskan dan memberikan jawaban atas permohonan dari Bupati Lamongan, apakah JLU bisa digunakan untuk mudik Lebaran atau tidak,” tutur Bagus.
Keputusan resmi terkait pembukaan JLU Lamongan diperkirakan akan diumumkan dalam dua hari ke depan. Jika disetujui, jalur ini akan menjadi solusi signifikan dalam mengurai kepadatan lalu lintas saat arus mudik, terutama bagi pengendara yang ingin menghindari kemacetan di pusat kota Lamongan. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: BBPJN Cek Kesiapan JLU Lamongan untuk Arus Mudik, Keputusan Turun Dua Hari Lagi
Pewarta | : Moch Nuril Huda |
Editor | : Deasy Mayasari |