https://jatim.times.co.id/
Berita

Warga Probolinggo Pengguna Motor Listrik Perlu Tahu, Bolehkah Digunakan di Jalan Raya?

Selasa, 15 November 2022 - 16:09
Warga Probolinggo Pengguna Motor Listrik Perlu Tahu, Bolehkah Digunakan di Jalan Raya? Pengendara motor listrik. (Foto: Abdul Jalil/TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, PROBOLINGGO – Penggunaan motor listrik belakangan ini semakin menjadi primadona masyarakat, utamanya juga di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. Motor listrik dengan spesifikasi rendah itu apakah boleh digunakan di jalan raya?

Motor listrik kini semakin tampak berseliweran di jalan pedesaan dan di jalan raya di Kabupaten Probolinggo. Bahkan, keberadaan motor listrik ke depan diprediksi semakin berkembang di Indonesia. Motor yang menggunakan kekuatan batrai ini tidak memiliki surat-surat resmi berkendara dari kepolisian, baik STNK dan BPKB.

Kasatlantas Polres Probolinggo, AKP Sapari, mengatakan pihaknya memang belum melihat langsung keberadaan motor listrik di jalan raya. Namun setiap kendaraan yang berada di jalan raya memang harus terdaftar, baik di Kementerian Perindustrian, Bea Cukai, atau Kepolisian.

"Kendaraan motor listrik itu tidak memiliki surat kendaraan seperti STNK dan BPKB. Hanya ada surat pembelian dari toko dan sejenisnya. Jadi kami imbau kepada masyarakat tidak menggunakan kendaraan itu (motor listrik) di jalan raya," ungkap Sapari, Selasa (15/11/2022).

Sapari mengatakan, pihak kepolisian menemukan kendaraan atau motor listrik tanpa STNK, yang beredar di jalanan, tidak akan langsung ditilang. 

"Paling kita mencoba lakukan peneguran, karena mereka (pemilik motor listrik) tidak bersalah juga. Selain itu, kecepatannya sangat rendah, itu bisa mengganggu pada pengendara lainnya," katanya.

Sapari menyarankan, motor listrik itu tidak boleh digunakan di jalan raya. Hanya boleh digunakan di tempat khusus, seperti di perumahan, di area tempat kerja atau kantor, di halaman rumah dan tempat wisata.

Aturan untuk Pengunaan Motor atau Sepeda Listrik

Aturan sepeda dan skuter listrik sudah diatur dalam Peraturan menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Pasal 3 menyebutkan, penggunaan sepeda dan skuter listrik harus memenuhi syarat keselamatan meliputi

-Lampu utama
-Lampu posisi atau alat pemantul cahaya (reflector) di bagian belakang
-Alat pemantul caha di kiri dan kana
-Sistem rem yang berfungsi dengan baik;
klakson atau bel
-Kecepatan paling tinggi dua puluh lima kilometer per jam.

Sedangkan syarat penggunaan sepeda dan skuter listrik sesuai pasal 4 adalah

-Menggunakan helm.
-Berusia minimal 12 tahun.
-Apabila pengguna sepeda listrik berusia   12-15 tahun, maka harus didampingi oleh orang dewasa.
-Tidak diperboleh mengangkut penumpang kecuali dilengkapi tempat duduk penumpang.
-Tidak boleh melakukan modifikasi daya motor yang dapat meningkatkan kecepatan.

Pengguna sepeda dan skuter listrik juga harus mematuhi tata cara berlalu lintas, yang meliputi:

-Menggunakan secara tertib dengan memperhatikan keselamatan pengguna jalan lain
-Memberikan prioritas pada pejalan kaki.
Menjaga jarak aman dari pengguna jalan lain
-Membawa sepeda dan skuter listrik dengan penuh konsentrasi.

Selanjutnya, penggunaan sepeda dan skuter listrik hanya dapat dioperasikan di lajur khusus dan kawasan tertentu. Lajur khusus meliputi:

-Lajur sepeda.
-Lajur yang disediakan secara khusus untuk kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik.
-Jika tidak tersedia lajur khusus, sepeda dan skuter listrik dapat dioperasikan di trotoar dengan kapasitas memadai dan memperhatikan keselamatan pejalan kaki.

Sedangkan kawasan khusus meliputi:
-Pemukiman
-Jalan yang ditetapkan untuk hari bebas     kendaraan bermotor (car free day)
-Kawasan wisata
-Area sekitar sarana angkutan umum massal sebagai bagian dari kendaraan tertentu menggunakan penggerak motor listrik yang terintegrasi
-Area kawasan perkantoran
-Area di luar jalan.

Itulah yang harus diperhatikan dan dipahami oleh masyarakat tentang menggunakan motor listrik. Satlantas Polres Probolinggo telah mengimbau untuk tidak digunakan di jalan raya .(*)

Pewarta : Dicko W
Editor : Muhammad Iqbal
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.