TIMES JATIM, JAKARTA – Kementerian Haji dan Umrah RI menggelar rapat koordinasi sekaligus penandatanganan Pakta Integritas bagi Tim Penyediaan Layanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi (AKT) di Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Agenda ini menjadi bagian penting dari persiapan penyelenggaraan haji 1447 H/2026 M. Menteri Haji dan Umrah, Mochammad Irfan Yusuf, memimpin langsung kegiatan tersebut didampingi Wakil Menteri, Dahnil Anzar Simanjuntak.
Layanan AKT merupakan elemen utama dalam memastikan kenyamanan dan keselamatan jemaah selama menjalankan ibadah haji. Karena itu, seluruh proses pengadaan ditegaskan harus berjalan efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, dengan integritas sebagai nilai pokok.
Dalam arahannya, Menteri kembali menekankan pentingnya profesionalisme seluruh tim dalam proses pengadaan layanan. Ia mengingatkan bahwa segala bentuk gratifikasi, pemberian, maupun kickback kepada anggota tim ataupun pejabat Kementerian dilarang keras.

“Sampaikan kepada calon penyedia, tidak boleh ada kickback atau pemberian dalam bentuk apa pun. Jika ada yang melakukan, laporkan kepada saya. Akan kami tindak tegas,” ujar Irfan.
Ia juga menyebutkan bahwa upaya fitnah terkait proses pengadaan bisa saja muncul, namun komitmen integritas harus tetap dijaga.
Wakil Menteri Dahnil Anzar Simanjuntak menambahkan bahwa pembenahan layanan haji tidak hanya soal teknis pengadaan, tetapi juga perubahan budaya kerja. Menurutnya, layanan bagi jemaah adalah amanah, bukan komoditas.
“Kita membangun budaya baru dalam tata kelola layanan haji—bersih, bebas intervensi, dan tidak tunduk pada praktik rente. Seluruh proses harus dijalankan penuh tanggung jawab,” ujar Dahnil.
Ia menegaskan keberhasilan penyelenggaraan haji sangat bergantung pada disiplin seluruh tim menjaga prinsip good governance serta memastikan anggaran digunakan sepenuhnya untuk kebutuhan jemaah.
Usai penyampaian arahan, seluruh anggota Tim Penyedia Layanan AKT menandatangani Pakta Integritas yang memuat komitmen anti-KKN, kepatuhan terhadap peraturan, serta kewajiban melapor jika ditemukan pelanggaran. Perwakilan Kejaksaan turut hadir dan akan mendampingi seluruh proses pengadaan hingga kontraktual, baik di Indonesia maupun di Arab Saudi.
Proses penyediaan layanan AKT dijadwalkan mulai dilakukan pada akhir pekan ini hingga Desember 2025. (*)
| Pewarta | : Rochmat Shobirin |
| Editor | : Wahyu Nurdiyanto |