https://jatim.times.co.id/
Berita

Disperindag Kabupaten Malang Fasilitasi Pelatihan Perpajakan dan Ekspor Pelaku IHT

Selasa, 05 November 2024 - 14:28
Disperindag Kabupaten Malang Fasilitasi Pelatihan Perpajakan dan Ekspor Pelaku IHT Pelatihan Perpajakan dan Ekspor di Industri Hasil Tembakau (IHT), yang digelar Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Malang, di Grand Miami, Kepanjen, Kabupaten Malang, Selasa (5/11/2024).

TIMES JATIM, MALANG – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pemkab Malang menggelar Pelatihan Perpajakan dan Ekspor di Industri Hasil Tembakau (IHT), di Grand Miami, Kepanjen, Kabupaten Malang, Selasa (5/11/2024). 

Dalam pelatihan yang diikuti 130 peserta dari IHT se Kabupaten Malang ini, memberikan pemahaman dan pendampingan terkait aspek-aspek dan mekanisme terkait perpajakan dan ekspor. 

Materi pelatihan hari pertama diberikan narasumber dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kepanjen, dilanjutkan hari kedua dari Kantor Bea Cukai Malang

Pelatihan-4.jpgSekretaris Disperindag Kabupaten Malang, Astri Lutfiatunnisa. (Foto: Amin/TIMES Indonesia)

Kepala Disperindag Kabupaten Malang, melalui Sekretaris Disperindag, Astri Lutfiatunnisa mengungkapkan, pelantikan terkait perpajakan ini sangat penting bagi pelaku IHT. 

Pihaknya meminta semua perusahaan memahami perhitungan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan. 

"Komponen-komponen perpajakan apa saja yang harus dipenuhi IHT, ini nanti yang akan dijelaskan sepenuhnya oleh narasumber sehingga, peserta diharapkan konsentrasi dan ada (latihan) perhitungan (pajaknya)," terang Astri, usai membuka acara mewakili Kepala Disperindag Kabupaten Malang, Selasa (5/11/2024). 

Kegiatan fasilitasi bagi IHT ini, lanjutnya, diharapkan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi, dan mengurangi angka pengangguran di Kabupaten Malang. 

Mengingat, menurutnya saat ini tercatat ada 102 perusahaan rokok atau IHT. Permohonan pendirian IHT juga terus meningkat, sehingga menurutnya ini diharapkan akan mendorong penyerapan tenaga kerja yang tinggi. 

Sementara itu, untuk materi terkait ekspor di hari berikutnya, diantaranya mencakup Devisa Hasil Ekspor pada jenis-jenis barang ekspor sumberdaya alam yang dikenakan devisa. Ini seperti tercakup dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 272 Tahun 2023.

Pelatihan-5.jpg

"Harapannya nanti ada (IHT) yang bisa ekspor, kemudian juga terbayar kewajiban pajak-pajaknya. Dan, tentunya dari tahun-tahun jumlah IHT terus bertambah, yang juga mendapatkan program pendampingan dari Pemkab Malang," tandas Astri. 

Disinggung soal upaya Disperindag terhadap IHT, ia menjelaskan beberapa pendampingan lain juga sudah dilakukan untuk meningkatkan produktivitas IHT. Sasaran pesertanya, terutama IHT yang masih kecil dan baru didirikan. 

Seperti sebelumnya, melalui penyediaan bahan baku, pelatihan desain produk, juga pemilahan baku. Dalam pelatihan pemilahan bahan baku ini menurutnya sempat mendatangkan beberapa narasumber diantaranya dari pelaku IHT besar seperti dari pabrik rokok Bentoel dan Djarum. (d)

Pewarta : Khoirul Amin
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.