TIMES JATIM, SURABAYA – Pemeriksaan para hakim kasus Gregorius Ronald Tannur masih berlanjut. Erintuah Damanik selaku Hakim Ketua serta Mangapul dan Heru Hanindyo yang masing-masing sebagai Hakim Anggota diterbangkan ke Kejagung pada Selasa (5/11/2024) hari ini.
Selasa pagi pukul 09.30 WIB, hakim anggota Mangapul terlihat keluar dari rutan Kejaksaan Tinggi Jatim dengan kawalan ketat petugas.
Mangapung memakai topi hitam rompi orange. Kepalanya tertunduk, tangannya diborgol berjalan cepat menuju arah mobil Toyota Inovva Reborn. Saat disapa awak media kepalanya terus tertunduk. Tidak ada satu kata pun yang keluar dari mulut Mangapung. Sementara dari pihak Kejati Jatim belum ada pernyataan terkait pemindahan Mangapung.
Sedangkan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, dinyatakan sebagai tersangka suap hakim. Sejak Senin (4/11/2024) pagi hingga malam hari dilakukan pemeriksaan penyidik Kejagung, dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik menemukan dua alat bukti yang sah untuk menentukan ibu Ronald Tannur sebagai tersangka. Meirizka Widjaja yang di periksa di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur ditahan di sel tahanan Rutan Kelas 1 Surabaya cabang Kejati Jatim.
Filmon Lay, penasehat hukum Meirizka Widjaja yang mendampingi selama pemeriksaan mengaku klienya mentaati seluruh proses hukum yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
"Ya kita taat akan proses hukum yang ada, kita percayakan semua kepada Kejaksaan Agung lewat Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,"ujarnya, Senin (4/11/2024) malam. (*)
Pewarta | : Hamida Soetadji |
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |