https://jatim.times.co.id/
Berita

Kades dan PBD di Tuban Geger Pembagian Bantuan CSR PT SIG

Selasa, 05 November 2024 - 13:08
Kades dan PBD di Tuban Geger Pembagian Bantuan CSR PT SIG Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Miftahul Mubarok (31) korban, saat di LBH KP. Ronggolawe Tuban, sebelum melaporkan peristiwa yang menimpanya. (Foto: dok Miftah for TIMESIndonesia)

TIMES JATIM, TUBAN – Suryanto seorang Kepala Desa Temaji, Kecamatan Jenu, Tuban, geger dengan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Miftahul Mubarok (31), saat penyaluran bantuan CSR dari pabrik PT Semen Indonesia. Miftahul Mubarok yang juga pendamping PKH itu diludahi kadesnya dan kini dilaporkan ke polisi.

Insiden itu berlangsung di depan umum saat penyaluran bantuan Corporete Responsibilty (CSR) perusahan plat merah tersebut di balai desa setempat, Jumat (1/11/2024) pukul 19.45 WIB. Paska peristiwa itu, Miftah, yang juga sebagai Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Temaji itu tepaksa melaporkannya ke pihak kepolisian.

“Hati saya benar-benar terpukul oleh ulah Pak Suryanto (Kepala Desa Temaji), dia melakukan itu di hadapan orang banyak,” ungkap Miftah di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) KP Ronggolawe di kawasan Perum Grand Latsari Residence Tuban, Selasa (05/11/2024).

Peristiwa yang membuat aktifis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Tuban itu, melaporkan kasus itu ke Polres Tuban dengan didampingi tiga pengacara dari LBH KP Ronggolawe, Sulamul Hadi SH, Shofiyul Burhan SH, dan Suherman SH.

Ketiga pengacara yang memberi layanan probono (tak berbayar) ini juga mantan aktivis PMII. Mereka masing-masing, Sulamul Hadi dari PMII Cabang Surabaya, Shofiyul Burhan (PMII Cabang Semarang), dan Suherman dari PMII Cabang Lamongan.

Ihwal peristiwanya bermula ketika Miftah sebagai Ketua FMK bersama pengurus FKM lainnya menyalurkan program CSR PT SIG untuk desa Ring 1 operasi pabrik semen senilai Rp250 juta per tahun.

Desa Temaji termasuk dari 26 desa terdekat operasi pabrik semen yang berpusat di Desa Sumberarum, Kecamatan Kerek, Tuban. Tahap awal pembagian dana CSR tersebut diberikan kepada pelaku UMKM, dan dana operasional kepala desa sebesar Rp5.000.000 di balai desa setempat.

“Saat acara berlangsung Pak Suryanto datang ikut mengobrol dengan penerima manfaat (pelaku UMKM),” jelas  Miftah saat mengingat insiden itu.

Miftah memberkan, saat itu Suryanto memberikan imbauan kepada penerima manfaat, agar dana CSR digunakan untuk mengembangkan usaha yang sudah berjalan. Dalam kesempatan itu, Miftah dituduh Suryanto mencari muka dan pembagian bantuan pun berlangsung genting lantaran cekcok argumen.

"Jika ada yang cari muka tidak usah dihiraukan, jangan munafik jika masih mau uang, dan dana CSR adalah kuasa kepala desa bukan BPD dan FMK," beber Miftah menirukan nada Suryanto yang atas tuduhan yang di layangkan ke dirinya.

Merasa penasaran dengan sindirian Suryanto, Miftah bertanya. “Siapa yang Bapak maksud?” kata Miftah menjawab sindiran Suryanto.

“Awakmu (dirimu),” tegas Suryanto sembari meludahi wajah Miftah.

Miftah tak melawan. Membalas perbuatan kepala desanya pun tidak. Batinnya terpukul. Aktifvs PMII berpostur tegap itu terguncang sambil menyeka ludah dari mulut Suryanto yang berceceran menempel wajahnya.

Tak berhenti di situ. Suryanto menyerangnya lagi dengan kalimat bernada menantang. “Lapo (Kenapa), tidak terima? Kalau tidak terima, silahkan kalau kamu berani melaporkan saya ke polisi, atau ayo ke kuburan,” kata Suryanto dengan nada meninggi.

Lapo nang (untuk apa) ke kuburan?” jawab Miftah lirih. 

Mendapat jawaban itu, Petinggi (sebutan Kades di Tuban) yang baru menjabat satu periode itu langsung mencengkeram dan mengangkat kerah baju Miftah sambil membentak, “Ayo nang kuburan.”  Miftah bergeming, tetap tidak melakukan perlawanan dalam bentuk apapun. Ia lebih fokus menenangkan para pelaku UMKM penerima manfaat program CSR yang kala itu mulai dicekam ketakutan.

Melihat perseteruan kian panas, Ketua Karang Taruna Desa Temaji, Bakrun, dan Anggota FMK Temaji Berseri, Mukid, mencoba menenangkan Suryanto dengan mengajaknya masuk ke dalam ruang kepala desa.

Sementara Miftah tetap melanjutkan penyaluran bantuan untuk UMKM, sebagai bentuk tanggung jawabnya sebagai Koordinator FMK yang diberikan mandat oleh PT Semen Indonesia. Para penerima manfaat program CSR ketakutan, sehingga tak dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dengan FMK seperti pembagian dana program tahun-tahun sebelumnya. Setelah menerima dana mereka bergegas meninggalkan balai desa. 
Selepas para penerima manfaat program CSR meninggalkan tempat, Bendahara FMK Temaji Berseri, Haryanto, menyerahkan dana operasional untuk kepala desa kepada Suryanto.

Atas kejadian tersebut, ungkap Miftah, malamnya tidak bisa istirahat dengan baik. Ia merasa sangat terhina, dijatuhkan harkat dan martabatnya sebagai laki-laki kepala keluarga.

“Saya malu terhadap status saya sebagai Ketua BPD, Pendamping PKH, dan alumni PMII yang sangat menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia, serta mengajarkan nilai-nilai moralitas telah dilecehkan oleh seorang kepala desa,” pungkas Miftah.

Kades Temaji, Suryanto, tak merespon ketika dimintai konfirmasi. Telepon yang dilakukan wartawan pada hari Senin pukul 13.28, dan 13.41 tak direspon. Demikian konfirmasi ke nomor WA pribadinya pada pukul 13.47 juga tak memperoleh jawaban. 

Di Tangan Reskrim Polres Tuban Advokat LBH KP Ronggolawe, Shofiyul Burhan, menyatakan, tindakan Kades Temaji, Suryanto, telah melanggar Pasal 1 Ayat 4 dari UU 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).

Pasal tersebut menegaskan, arti penyiksaan adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan hebat baik jasmani atau rohani. Jika dikorelasikan dengan kronologis kejadiannya, perbuatan tersebut mengindikasikan pencemaran nama baik secara lisan dengan tuduhan fitnah. Meludahi wajah orang mengakibatkan korban mengalami penyiksaan batin, menimbulkan rasa sakit psikologis sebagai warga negara yang harus dilindungi harkat martabatnya selaku manusia.

Sedangkan sisi pidana dari KUHP sama halnya melanggar Pasal 310 dan 315 KUHP. Pada pasal 310 Ayat 1, pasca putusan MK Nomor: 78/PUU.XXI/2023, unsur dalam pasal tersebut adalah, barang siapa dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal dengan cara lisan yang dimaksudkan supaya hal itu diketahui umum, diancam pidana penjara paling lama 9 bulan.

Menurut Shofi, begitu pengacara muda itu akrab disapa, sesuai kronologi kejadian yang menimpa kliennya, telah terjadi perbuatan pidana yang diduga dilakukan Kades Temaji Suryanto. Ia melakukan perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik terhadap kliennya, dengan melakukan tuduhan secara lisan berupa kalimat, “Nek ono wong golek rai gak usah di badaki (Kalau ada orang mencari muka tidak usah ditanggapi), iku wong munafik timbangane podo doyan duwek (itu orang munafik daripada sama-sama mau uang).” 

Saat ditanya balik oleh Miftah (korban), "Sopo kuwi (Siapa itu)? Dijawab oleh Kades Temaji, ‘kuwe’ (kamu).” Ungkapan lisan tersebut diketahui khalayak ramai/di muka umum saat kegiatan penyaluran dana CSR dari SIG (PT Semen Indonesia) yang dikordinir oleh korban.

Sedangkan Pasal 315 KUHP tentang penghinaan ringan, yaitu tiap penghinaan dengan yang tidak bersifat pencemaran yang dilakukan di muka umum dengan lisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan. Perbuatan tersebut diancam pidana paling lama 4 bulan 2 minggu, atau pidana denda Rp 4,5 juta. 

“Perbuatan yang dilakukan Kades Temaji, memenuhi unsur pidana,” tegas Shofi Pengacara.

Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, menyatakan, saat ini pihaknya menindaklanjuti laporan dari korban. Selanjutnya akan dilakukan pemanggilan, dan pemeriksaan saksi-saksi. (*)

Pewarta : Safuwan
Editor : Wahyu Nurdiyanto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.