TIMES JATIM, BANYUWANGI – Masyarakat maupun pihak swasta di Banyuwangi diimbau menghindari untuk menggelar pesta kembang api pada malam pergantian tahun 2025-2026. Bagi mereka yang nekat menyalakan kembang api atau petasan tanpa pihak kepolisian telah menyiapkan sanksi tegas.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Dr. Rama Samtama Putra, S.I.K., S.Hum., M.H., mengatakan, bahwa pihaknya tidak merekomendasikan adanya pesta kembang api pada malam pergantian tahun. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk empati dan keprihatinan atas serangkaian musibah yang tengah melanda berbagai wilayah di Indonesia.
Harapannya, lanjut Kombes Pol. Rama, momen pergantian tahun kali ini diisi dengan kegiatan yang lebih khidmat sebagai bentuk solidaritas terhadap sesama.
"Makanya dalam momen pergantian tahun ini sebaiknya dijadikan momen renungan yang dapat meningkatkan ketakwaan, makanya sebaiknya masyarakat melakukan kegiatan-kegiatan yang bersifat positif saat pergantian tahun nanti," katanya, Kamis (25/12/2025).
Kapolresta Banyuwangi juga menegaskan, bagi yang melanggar atau tidak mengindahkan imbauan tersebut, akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Tentu ada saksi tegas, makanya personel akan terus meningkatkan patroli untuk memastikan hal tersebut tidak terjadi," ucap Kombes Pol. Rama.
Pemkab Banyuwangi sendiri juga telah mengeluarkan imbauan melalui Surat Edaran (SE) Nomor : 100.3.4.4/4930/429.011/2025 tentang penertiban kegiatan peringatan malam pergantian tahun. Dan telah ditetapkan pada tanggal 24 Desember 2025 dengan ditandatangani oleh Sekda Banyuwangi Ir. H. Guntur Priambodo, M.M.
Adapun poin-poin yang tertuang dalam SE tersebut sebagai berikut :
1. Dilarang menggunakan kembang api dan petasan dalam seluruh kegiatan peringatan malam pergantian tahun yang bersifat resmi dan/atau berizin, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun pihak swasta, termasuk kegiatan di hotel, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, dan ruang publik.
2. Peringatan malam pergantian tahun pada kegiatan resmi dan berizin diarahkan untuk dilaksanakan secara sederhana, dengan mengutamakan kegiatan muhasabah, doa bersama, refleksi akhir tahun, dan/atau kegiatan keagamaan sesuai keyakinan masing-masing, sebagai wujud rasa syukur, empati sosial, serta harapan akan tahun yang lebih baik.
3. Terhadap perayaan masyarakat secara pribadi, Pemerintah mengedepankan pendekatan persuasif dan imbauan moral agar perayaan dilakukan secara tertib, aman, dan tidak mengganggu ketenteraman masyarakat.
4. Penyelenggara kegiatan, pelaku usaha, serta perangkat wilayah wajib menyesuaikan bentuk perayaan dengan prinsip kesederhanaan, kepedulian sosial, serta menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan.
5. Perangkat Daerah, Camat, serta Kepala Desa/Lurah bertanggung jawab melakukan sosialisasi dan pengawasan secara humanis, serta berkoordinasi dengan aparat keamanan guna menjaga situasi daerah tetap kondusif.
6. Peringatan malam pergantian tahun di hotel, tempat hiburan, dan lokasi lain yang telah berizin wajib menghormati kearifan lokal serta nilai adat, budaya, dan norma sosial masyarakat Banyuwangi. Dilarang menyelenggarakan kegiatan atau hiburan yang bertentangan dengan etika, kesusilaan, budaya lokal, dan ketertiban umum, serta menimbulkan keresahan masyarakat. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dikenakan tindakan sesuai peraturan perundang-undangan.
Untuk diketahui, aturan tersebut juga berlaku di lingkungan Pemkab Banyuwangi. (*)
| Pewarta | : Syamsul Arifin |
| Editor | : Imadudin Muhammad |