TIMES JATIM, BONDOWOSO – Warga Desa Kapuran Kecamatan Wonosari Kabupaten Bondowoso, mengeluhkan limbah pabrik tahu milik warga setempat.
Pabrik tahu milik Edi Yanto tersebut ditutup sementara sejak Kamis 22 Desember kemarin oleh Satpol PP setempat.
Ini dilakukan setelah setelah petugas menerima banyak keluhan masyarakat yang merasa terganggu. Sebab limbah tahu langsung dibuang ke sungai.
Awalnya warga mengeluhkan izin produksi. Namun, setelah dilakukan penelusuran izinnya sudah tersedia. Namun, mekanisme pembuangan limbahnya masih salah. Padahal seharusnya ada penampungan terlebih dahulu.
Tak hanya sampai di situ, bangunan di sebelah timur pabrik itu juga diprotes warga. Sebab izin lahan itu untuk dibuat parkir. Tapi, saat ini diubah menjadi bangunan pembuatan ketel.
Bahkan bagian bangunannya berada di atas lahan pengairan, yang biasa dijadikan sebagai tempat pemandian umum.
Suparman, warga setempat meminta agar bangunan itu tidak lagi ada di lahan pengairan. Sebab dikhawatirkan ambruk dan menimpa warga.
“Tidak ada koordinasi dengan warga sekitar, tiba-tiba dibangun,” sesalnya.
Sementara Kabid Penegakan Perda (Gakda) Awan Boediono mengatakan, pemerintah memberikan waktu selama 1X24 jam, kepada pemilik tahu tersebut, untuk menutup usahanya.
Pihaknya meminta perizinan yang salah segera diurus dan memenuhi keluhan dari warga desa. Jika tidak kata dia, maka akan langsung melakukan penutupan.
“Bila tidak ada itikad baik untuk mengurus izin dan memenuhi keluhan masyarakat. Maka Satpol PP yang akan menutup,” tegasnya.
Sementara itu, Edi Yanto, pemilik pabrik tahu mengatakan, akan mengurus dan memperbaiki perizinan, sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Dia mengaku akan memenuhi keluhan dan permintaan dari warga setempat. Termasuk membongkar bangunan yang ada di atas pemandian umum.
Karena sebenarnya tanah tersebut memang disewa kepada salah seorang warga. “Tapi kami berikan waktu, untuk mengurus itu semua,” jelasnya. (*)
Pewarta | : Moh Bahri |
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |