TIMES JATIM, PROBOLINGGO – Dugaan Pertalite bermasalah di Kabupaten Probolinggo, Jatim, semakin kuat setelah DPRD menerima bukti video yang menunjukkan BBM tercampur etanol.
Anggota Komisi I DPRD, Muchlis, mendesak Pemkab Probolinggo dan Disperindag segera lakukan pemeriksaan menyeluruh ke seluruh SPBU guna melindungi masyarakat dari praktik curang.
Muchlis menegaskan bahwa, kondisi tersebut bukan hanya merugikan konsumen, tetapi juga berpotensi membahayakan mesin kendaraan dan keselamatan pengguna jalan.
"Ini bukan sekadar isu. Masyarakat bahkan mengirimkan bukti video yang menunjukkan Pertalite tercampur etanol. Kondisi ini sudah sangat meresahkan," ujar Muchlis, Jumat (31/10/2025).
Muchlis, menilai bahwa pencampuran Pertalite dengan etanol merupakan bentuk penipuan terhadap konsumen dan pelanggaran serius.
Ia mendesak Pemerintah Kabupaten Probolinggo, khususnya organisasi perangkat daerah (OPD) terkait seperti Disperindag, untuk segera mengambil tindakan nyata.
"Jika benar ada oknum yang mencampur Pertalite dengan etanol, itu adalah pelanggaran serius. Kami mengecam keras praktik semacam ini," tegas politisi PKB itu.
Lebih lanjut, Muchlis meminta Pemerintah Daerah untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh pelaku distribusi BBM di wilayah Probolinggo, termasuk SPBU, guna melindungi masyarakat dari praktik curang.
"Pemkab harus menyikapi ini dengan cepat. Lakukan pemeriksaan ke seluruh SPBU dan pelaku distribusi BBM agar masyarakat tidak terus menjadi korban," pintanya.
Muchlis juga mengungkapkan bahwa DPRD berencana memanggil pihak-pihak terkait, termasuk perwakilan Pertamina, untuk memberikan klarifikasi atas laporan yang telah diterima dari masyarakat.
Sampai saat ini, belum ada keterangan resmi dari Pertamina terkait dugaan pencampuran bahan bakar jenis Pertalite itu. (*)
| Pewarta | : Dicko W | 
| Editor | : Muhammad Iqbal | 
 Berita
 Berita 
       
             
             
             
             
             
             
             
             
             
             
                 
                 
                 
                 
                 
             
             
             
             
             
             
             
             
             
             
               TIMES Jatim
            TIMES Jatim