TIMES JATIM, BONDOWOSO – Pengelolaan penyertaan modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Bondowoso Gemilang atau PT Bogem selalu mendapatkan catatan negatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
PT Bogem dibentuk melalui peraturan daerah (Perda) Kabupaten Bondowoso nomor 1 tahun 2017. BUMD ini dibentuk untuk melakukan usaha di bidang agribisnis, perdagangan dan jasa, industri dan usaha lainnya.
Pada tahun 2018, Pemkab Bondowoso menyertakan modal Rp2,9 miliar. Namun dalam perjalanannya, modal tersebut tidak dikelola dengan baik dan dikorupsi oleh oknum direksi yang kini sudah dibui.
Meskipun sudah berganti jajaran direksi, pengelolaan dana PT Bogem tetap amburadul. Hal ini dapat dilihat dari hasil temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) selama dua tahun terakhir.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan 2021, temuan BPK menyebutkan bahwa penyertaan modal PT Bogem sebesar Rp2,4 miliar belum dikelola secara memadai.
Tahun berikutnya, BPK menyebutkan bahwa PT Bogem belum menyampaikan laporan keuangan tahun 2022 kepada pemerintah Kabupaten Bondowoso.
Tidak hanya itu, laporan keuangan PT Bogem belum pernah dilakukan pemeriksaan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP), sebagaimana syarat pembentukan BUMD yang tertuang dalam Perda.
Selain itu, laporan keuangan termasuk catatan laporan keuangan (CaLK) belum disusun berdasarkan standar akuntansi yang berlaku.
Menjadi temuan BPK setiap tahun, justru kini penyertaan modal PT Bogem tidak dimasukkan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) APBD tahun 2023.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Bondowoso, A Mansur membenarkan, dalam LKPJ bupati atas pelaksanaan APBD 2023 tidak ada laporan tentang pengelolaan keuangan PT Bogem.
Padahal kata dia, penyertaan modal PT Bogem ini dianggarkan melalui APBD. “Malah tidak ada di LKPJ tahun 2023. Ada apa sebenarnya,” kata dia saat dikonfirmasi,
Pihaknya sudah mengkonfirmasi pada Pemkab, alasan Pemkab penyertaan modal tak masuk LKPJ karena belum jelas laporan keuangannya. Bahkan kata dia, Pemkab beberapa kali memanggil pihak direksi PT Bogem tetapi tidak pernah hadir.
Menurutnya, legislatif sendiri tidak punya hak memaksa PT Bogem karena hanya pengawasan. Sebab yang punya hak untuk memanggil adalah eksekutif.
“Eksekutif kalah marwah sama BUMD. Itu bisa dilaporkan, seba Pemkab atasan Bogem. Bagaimana jadinya kalau Pemkab kalah sama BUMD,” sesalnya saat dikonfirmasi, Rabu (15/5/2024).
Sebelumnya komisi II DPRD Bondowoso meminta Pemkab agar membubarkan PT Bogem, tetapi tidak dilaksanakan. “Ya dengan mengusulkan Perda pencabutan tentang Bogem,” terang dia. (*)
Pewarta | : Moh Bahri |
Editor | : Faizal R Arief |