TIMES JATIM, PACITAN – Pemungutan suara Pilkada 2024 yang dijadwalkan pada Rabu, 27 November 2024, semakin dekat. Dalam rangka memastikan kelancaran proses pungut hitung, Bawaslu Kabupaten Pacitan telah memetakan 18 indikator potensi kerawanan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Ketua Bawaslu Pacitan, Samsul, menyampaikan bahwa pemetaan ini mencakup 8 variabel dan 26 indikator yang diperoleh dari laporan di 172 kelurahan/desa di 12 kecamatan. Pemetaan dilakukan dalam rentang waktu 10–15 November 2024.
“Kami berfokus pada kerawanan yang terbagi dalam empat kategori utama: penggunaan hak pilih, keamanan, politik uang, dan netralitas penyelenggara,” jelas Samsul. Rabu (20/11/2024).
Indikator Kerawanan TPS
Dari 18 indikator yang dipetakan, terdapat 4 indikator utama dengan jumlah kasus tertinggi:
1. Pemilih Disabilitas – 538 TPS memiliki pemilih disabilitas yang terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap (DPT).
2. Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) – 427 TPS melaporkan keberadaan pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat, seperti meninggal dunia atau alih status menjadi anggota TNI/Polri.
3. Pemilih Pindahan (DPTb) – 337 TPS mencatat keberadaan pemilih yang berasal dari luar wilayah.
4. Penyelenggara Pemilihan di Luar Domisili – 179 TPS memiliki penyelenggara yang bertugas di luar domisili TPS.
Selain itu, dua indikator dengan tingkat kerawanan sedang meliputi kendala jaringan internet di 53 TPS dan akses geografis yang sulit di 12 TPS.
"Indikator lainnya, meskipun jarang terjadi, tetap perlu diantisipasi, seperti potensi logistik yang kurang (10 TPS), kendala aliran listrik (8 TPS), lokasi rawan bencana (7 TPS), hingga riwayat kekerasan di TPS (1 TPS)," Imbuhnya.
Strategi Pencegahan dan Pengawasan
Bawaslu Kabupaten Pacitan menyusun langkah-langkah strategis untuk mengantisipasi kerawanan ini. Beberapa di antaranya adalah:
1. Patroli Pengawasan Mengawasi langsung TPS dengan tingkat kerawanan tinggi.
2. Koordinasi dengan Stakeholder Bekerja sama dengan aparat penegak hukum, pemerintah, tokoh masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya.
3. Sosialisasi kepada Masyarakat Memberikan pendidikan politik untuk meningkatkan kesadaran warga.
4. Posko Pengaduan Menyediakan layanan pengaduan masyarakat baik offline maupun online.
5. Kolaborasi dengan Pemantau Pemilihan – Menggandeng organisasi masyarakat dan pengawas partisipatif untuk memperkuat pengawasan.
Rekomendasi kepada KPU
Berdasarkan hasil pemetaan, Bawaslu merekomendasikan kepada KPU untuk:
Berdasarkan Pemetaan TPS rawan, Bawaslu Kabupaten Pacitan merekomendasikan KPU untuk menginstruksikan kepada jajaran PPS dan KPPS:
- Melakukan antisipasi kerawanan sebagaimana yang telah disebutkan di atas;
- Berkoordinasi dengan seluruh stakeholder, baik pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan stakeholder lainnya untuk melakukan pencegahan terhadap kerawanan yang berpotensi terjadi di TPS, baik gangguan keamanan, netralitas, kampanye pada hari pemungutan suara, potensi bencana, keterlambatan distribusi logistik, maupun gangguan listrik dan jaringan internet.
- Melaksanakan distribusi logistik sampai ke TPS pada H-1 secara tepat (jumlah, sasaran, kualitas, waktu), melakukan layanan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan dan memprioritaskan kelompok rentan, serta mencatat data pemilih dan penggunaan hak pilih secara akurat.
Langkah ini diharapkan mampu memitigasi potensi kerawanan, memastikan proses pungut hitung berjalan demokratis, dan menjaga kepercayaan publik terhadap hasil Pilkada serentak. Dengan keterlibatan semua pihak, pelaksanaan pemilu di Kabupaten Pacitan diharapkan berlangsung lancar tanpa hambatan berarti.(*)
Pewarta | : Rojihan |
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |