TIMES JATIM, MAGETAN – Koalisi Wartawan Magetan mengecam video dari akun @masroyganteng seorang bos mafia gedang yang mengatakan "wartawan jancok" serta pengusiran wartawan dengan menyodorkan sejumlah uang. Hal tersebut melukai hati wartawan Indonesia, khususnya di Magetan.
Koalisi Wartawan Magetan menilai video tersebut telah menghina serta merendahkan profesi wartawan yang terlindung UU Nomor 40 Tentang Pers.
"Melalui kegiatan ini, kami datang ke Polres Magetan dengan memberi dukungan kepada Polri untuk mengusut tuntas kejadian tersebut melalui Polres Magetan," ujar Ketua PWI Magetan, Noorbiyanto saat melakukan orasi di Aula Pesat Gatra Polres Magetan, Senin (15/5/2023).
Sementara seorang jurnalis TIMES Indonesia, Muhamad Kilat Adinugroho berharap Polri serius dalam menangani persoalan tersebut. Agar tidak semakin gaduh dan sebagai efek jerak kepada pelaku pembuat konten yang isinya merendahkan profesi jurnalis.
Perwakilan wartawan saat menyampaikan aspirasinya dalam forum tersebut. (Foto: Humas Polres Magetan for TIMES Indonesia)
"Saya berharap Polri bisa tegak lurus. Kalau unsur pidana sudah terpenuhi, tolong jangan berhenti karena telah minta maaf. Tapi proses hukum harus tetap berjalan. Semoga ini bisa menjadi pelajaran bagi semua," ucap Kilat yang juga Wakil Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Magetan dihadapan pejabat Polres Magetan.
Ada pun tuntutan dari Koalisi Wartawan Magetan seperti:
1. Kepolisian Republik Indonesia untuk mengusut tuntas video penghinaan profesi wartawan yang diunggah akun @masroyganteng tersebut.
2. Mendukung laporan kepada Kepolisian Republik Indonesia oleh rekan - rekan organisasi wartawan diseluruh Indonesia.
3. Memproses sesuai hukum yang berlaku di Republik Indonesia, orang - orang yang terlibat dalam produksi video penghinaan kepada Profesi wartawan tersebut.
Dengan adanya kejadian ini, bisa menjadikan suatu pelajaran bahwa membuat konten di media sosial ataupun platfrom digital lainnya tidak serta merta dapat bebas, setidaknya konten yang diproduksi ridak menimbulkan Sara maupun hal yang menyinggung profesi seseorang.
"Kami berharap kejadian pembuatan vidio ini tidak terulang lagi di Indonesia yang menjadikan profesi wartawan menjadi bahan lelucon, yang berujung penghinaan kepada profesi wartawan," tegasnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Magetan, AKP Rudy Hidajanto mengatakan akan menyampaikan tuntutan yang diberikan dari Koalisi Wartawan Magetan kepada atasan serta selaku penyidik mendorong perkara ini agar dapat terselesaikan sesuai prosedur yang berlaku.
"Dalam penanganan perkara ini yang berhak melakukan proses penyidikan adalah Ditkrimum Polda Jatim, karena laporan tersebut ditangani oleh krimum polda jatim. Tetapi Saya selaku penyidik mendorong perkara ini bisa selesai sesuai prosedur yang berlaku," ungkapnya.
Sebagai informasi, yang tergabung dengan Koalisi Wartawan Magetan yaitu Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Magetan, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Magetan, Asosiasi Pengusaha Media Magetan (APMM), Ikatan Wartawan Magetan (IWAMAG), dan beberapa organisasi wartawan lainnya. (*)
Pewarta | : Aditya Candra |
Editor | : Deasy Mayasari |