https://jatim.times.co.id/
Berita

Daftar Lengkap UMK Jatim 2026: Surabaya Rp5,28 Juta

Kamis, 25 Desember 2025 - 10:49
Daftar Lengkap UMK Jatim 2026: Surabaya Rp5,28 Juta, Tiga Daerah di Bawah Rp2,5 Juta Serikat pekerja se-Jatim melakukan aksi damai menunggu penetapan UMK di depan Kantor Gubernur Jatim, Jalan Pahlawan Surabaya, Rabu (24/12/2025) malam. (Foto: Lely Yuana/TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, SURABAYA – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026 untuk 38 daerah pada Rabu (24/12/2025) tengah malam.

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2026. Keputusan mulai berlaku efektif sebagai pedoman pengupahan terhitung sejak 1 Januari 2026.

Berdasarkan regulasi terbaru, UMK Kota Surabaya dipatok Rp5.288.796 dan merupakan angka tertinggi. Kemudian disusul oleh sejumlah daerah penyangga kawasan ring 1.

Yaitu Kabupaten Gresik sebesar Rp5.195.401, Kabupaten Sidoarjo Rp5.191.541, Kabupaten Pasuruan Rp5.187.681, dan Kabupaten Mojokerto Rp5.176.101.

Ada pula tiga daerah dengan UMK di bawah Rp2,5 juta. Yaitu Kabupaten Situbondo yang merupakan terendah sebesar Rp2.483.962, Kabupaten Sampang Rp2.484.443, dan Kabupaten Bondowoso Rp2.496.886.

Sebelumnya, ratusan massa anggota serikat pekerja se-Jatim menggelar konvoi dan aksi damai di depan Kantor Gubernur Jatim, Jalan Pahlawan Surabaya, Rabu (24/12/2025) malam hingga dini hari. Termasuk di depan Gedung Negara Grahadi yang bahkan, kelompok serikat buruh telah mendirikan tenda selama tiga hari tiga malam demi menunggu kepastian angka upah.

Serikat-pekerja-se-Jatim-2.jpgSerikat pekerja melakukan konvoi di Jalan Basuki Rahmat Surabaya jelang penetapan UMK Jatim, Rabu (24/12/2025). (Foto: Lely Yuana/TIMES Indonesia)

Mereka diketahui melakukan konvoi sejak petang di seputar Jalan Basuki Rahmat. Massa aksi baru mendarat di Kantor Gubernur Jatim pada pukul 21.00 WIB dan menyuarakan orasi tuntunan.

Diantaranya tuntutan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim tahun 2026 sesuai dengan kebutuhan hidup layak (KHL) sebesar Rp3.575.938, penetapan Upah Minimum Sektora Provinsi (UMSP) Jatim sebesar Rp3.756.229,64, penetapan UMK tahun 2026 di Jatim untuk 32 kabupaten/kota yang UMK nya lebih rendah dari KHL Jatim 2025 agar ditetapkan sekurang-kurangnya sesuai dengan KHL Jatim yaitu sebesar Rp3.575.938. 

Untuk daerah ring 1 Jatim (Kota Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Pasuruan) dan Kabupaten Malang agar menggunakan nilai Alfa (A) 0,90.

Tuntutan berikutnya adalah penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2026 sesuai dengan angka dan jumlah jenis usaha (KBLI) usulan dewan pengupahan kabupaten/kota unsur serikat pekerja/serikat buruh.

Di sisi lain, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Serikat Pekerja Kahutindo pada kesempatan yang sama menuntut Pemprov Jatim untuk turun langsung dan terlibat dalam penyelesaian perkara yang tengah dialami PT Pakerin dan berdampak pada hampir 2.000 karyawan.

Mereka meminta blokir AHU PT Pakerin segera dibuka agar bisa menarik tabungan PT Pakerin yang ada di Bank Prima sehingga bisa beroperasional kembali, dan karyawan dapat kembali bekerja setelah sekitar 1.200 diantaranya mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada pekan lalu.

"Kami menuntut ke pemerintah karena AHU PT Pakerin diblokir oleh Kementerian Hukum dan HAM saat itu. Dan saat ini sudah beralih Kementerian Hukum, itu yang menjadi ketakutan salah satunya," ungkap Agus Supriyanto, perwakilan dari DPW FSPMI Jatim.

Mereka meminta Gubernur Jatim bertindak cepat supaya karyawan terhindar dari PHK, dan meminta untuk memfasilitasi penarikan uang PT Pakerin sebesar Rp890 miliar di Bank Prima untuk operasional dan upah karyawan selama tiga bulan yang belum dibayarkan.

Sementara terkait UMP Jatim yang telah ditetapkan sebesar minimal Rp2.400.000, pihaknya mengungkapkan bahwa angkanya masih jauh dari harapan pekerja.

"Itu sangat mengecewakan pekerja, jadi harapan kami Gubernur mempunyai gambaran cita-cita untuk menaikkan taraf hidup masyarakat, tetapi hal itu jauh api dari panggang, jauh dari apa yang disampaikan," katanya.

Serikat-pekerja-se-Jatim-3.jpg

Ia menilai UMP ditetapkan sangat kecil. Bahkan, Jatim disebut masuk kelompok provinsi yang mempunyai upah paling rendah nomor empat se-Indonesia. 

"Kalah dengan Nusa Tenggara bahkan, harapan kami Gubernur bisa mengevaluasi penetapan UMK yang ditetapkan sesuai harapan buruh, minimal pengalian dari jumlah inflasi dan pertumbuhan ekonomi itu tidak 0,5. Tetapi, minimal mendekati 0,9. Itu harapan kami," ucapnya.

Ia berharap pengalian UMK dari pertumbuhan ekonomi yang 5,7 persen ditambah inflasi 2,7 persen menjadi total 8. Minimal pengalian mendekati 0,9. Pengalian prosentase dengan UMK yang baru kurang lebih 0,7.

"Jadi kenaikan minimal 7 persen lah dari UMK yang baru berlaku November 2025 kemarin, walaupun itu masih jauh dari harapan kami, setidaknya menjadi titik tengah antara pengusaha, pekerja, dan pemerintah," tandasnya.

Dan pada Rabu (24/12/2025) tengah malam, UMK telah ditetapkan oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.

Berikut daftar lengkap Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026 di Jawa Timur: 

KOTA SURABAYA: Rp5.288.796
KABUPATEN GRESIK: Rp5.195.401
KABUPATEN SIDOARJO: Rp5.191.541
KABUPATEN PASURUAN: Rp5.187.681
KABUPATEN MOJOKERTO: Rp5.176.101
KABUPATEN MALANG: Rp3.802.862
KOTA MALANG: Rp3.736.101
KOTA BATU: Rp3.562.484
KOTA PASURUAN: Rp3.555.301
KABUPATEN JOMBANG: Rp3.320.770
KABUPATEN TUBAN: Rp3.229.092
KOTA MOJOKERTO: Rp3.208.556
KABUPATEN LAMONGAN: Rp3.196.328
KABUPATEN PROBOLINGGO: Rp3.164.526
KOTA PROBOLINGGO: Rp3.045.172
KABUPATEN JEMBER: Rp3.012.197
KABUPATEN BANYUWANGI: Rp2.989.145
KOTA KEDIRI: Rp2.742.806
KABUPATEN BOJONEGORO: Rp2.685.983
KABUPATEN KEDIRI: Rp2.651.603
KOTA BLITAR: Rp2.639.518
KABUPATEN TULUNGAGUNG: Rp2.628.190
KOTA MADIUN: Rp2.588.794
KABUPATEN LUMAJANG: Rp2.578.320
KABUPATEN BLITAR: Rp2.567.744
KABUPATEN NGANJUK: Rp2.564.627
KABUPATEN NGAWI: Rp2.556.815
KABUPATEN MAGETAN: Rp2.553.866
KABUPATEN SUMENEP: Rp2.553.688
KABUPATEN MADIUN: Rp2.553.221
KABUPATEN BANGKALAN: Rp2.550.274
KABUPATEN PONOROGO: Rp2.549.876
KABUPATEN TRENGGALEK: Rp2.530.313
KABUPATEN PAMEKASAN: Rp2.528.004
KABUPATEN PACITAN: Rp2.514.892
KABUPATEN BONDOWOSO: Rp2.496.886
KABUPATEN SAMPANG: Rp2.484.443
KABUPATEN SITUBONDO: Rp2.483.962. (*)

Pewarta : Lely Yuana
Editor : Wahyu Nurdiyanto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.