TIMES JATIM, LAMONGAN – DPRD Lamongan bersama eksekutif (Pemerintah Kabupaten Lamongan) secara resmi telah menyepakati dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 untuk menjadi Perda.
Persetujuan Raperda tersebut dilaksanakan saat Rapat Paripurna, Rabu (21/5/2025) menjadi komitmen dan bukti kuat yang ditunjukkan oleh DPRD Kabupaten Lamongan dan Pemerintah Kabupaten Lamongan.
Tulus Santoso, Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Lamongan, menyampaikan bahwa pembahasan Raperda tersebut telah dilakukan secara cermat dan sesuai mekanisme yang berlaku bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Pendapatan Daerah pada Tahun Anggaran 2024 ditargetkan sebesar Rp 3,63 triliun dan terealisasi sebesar Rp 3,29 triliun atau 90,81 persen. Realisasi ini menunjukkan kerja keras dan sinergi antara perangkat daerah dan pemangku kebijakan,” ujar Tulus.
Rincian realisasi pendapatan daerah, Tulus menyebutkan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) terealisasi sebesar 99,61 persen dan Pendapatan Transfer mencapai 89,21 persen. "Sedangkan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah tidak dianggarkan pada tahun 2024. Sehingga realisasinya sebesar 0%," katanya.
Sementara itu, Belanja Daerah terealisasi sebesar Rp 3,21 triliun dari alokasi Rp 3,57 triliun atau setara 89,60 persen. Belanja ini mencakup, Belanja Operasional sebesar 91,66 persen dan Belanja Modal sebesar 81,64 persen.
Selain itu juga Belanja Tak Terduga sebesar 87,50 persen dan Belanja Transfer sebesar 87,92 persen. “Dengan pencapaian tersebut, Lamongan mengalami surplus anggaran sebesar Rp 91,63 miliar,” ujarnya.
Dari sisi pembiayaan, Penerimaan Pembiayaan mencapai 100 persen, berasal dari SILPA sebelumnya, sedangkan Pengeluaran Pembiayaan juga terealisasi 100 persen. SILPA pada akhir tahun tercatat sebesar Rp 38,55 miliar.
Banggar DPRD Lamongan juga menyampaikan beberapa saran penting kepada eksekutif, salah satunya sinkronisasi nominal angka dalam Nota Pengantar Bupati dan dokumen Raperda. Selain itu, Banggar meminta adanya pelaporan apabila terjadi perubahan nominal anggaran sebelum atau sesudah perubahan APBD.
“Sebagai mitra strategis, kami berharap sinergi antara DPRD dan Pemerintah Daerah terus ditingkatkan dalam menyelesaikan berbagai persoalan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah,” ucap Tulus, juru bicara Banggar DPRD Lamongan.
Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 tersebut telah disetujui. Selanjutnya akan diajukan kepada Gubernur Jawa Timur untuk evaluasi dan memperoleh nomor register sebagai Peraturan Daerah. (*)
Pewarta | : Moch Nuril Huda |
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |