TIMES JATIM, JEMBER –
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jember mengeluarkan peringatan keras terhadap wajib pajak yang mencoba menghalangi penegakan aturan pajak daerah.
Hal ini menyusul temuan tindakan tidak kooperatif oleh manajemen Eterno yang kedapatan memindahkan stiker peringatan pemeriksaan pajak dari lokasi yang telah ditentukan.
Kepala Bidang Verifikasi dan Pengendalian Pendapatan Daerah (Bapenda) Jember Arief Yudho Prasetyo menegaskan bahwa pemindahan atau perusakan alat peraga peringatan pajak bukan sekadar tindakan administratif, melainkan pelanggaran hukum yang memiliki konsekuensi pidana.
Tindakan pemindahan stiker tersebut terungkap saat tim Bapenda melakukan monitoring lapangan pasca-operasi gabungan bersama Kejaksaan Negeri Jember dan Satpol PP di tiga titik utama yakni Hotel Java Lotus, Eterno, dan Food Court.
"Kami telah melayangkan surat teguran resmi kepada Eterno pada Senin lalu. Kami memerintahkan pihak pengelola untuk segera mengembalikan stiker tersebut ke posisi semula sebagaimana mestinya," tegas Arief dalam keterangannya hari ini, Selasa (20/1/2026).
Hingga rilis ini dikeluarkan, ketiga objek pajak tersebut dilaporkan belum menunjukkan iktikad baik untuk melunasi tunggakan pajaknya.
Menanggapi ketidakpatuhan ini, Arief menjelaskan jika Bapenda Jember akan segera meningkatkan status penindakan dari upaya preventif menjadi upaya paksa dengan melakukan pemblokiran rekening.
"Bapenda tengah berkoordinasi dengan pihak perbankan dan otoritas terkait untuk melakukan pemblokiran rekening wajib pajak yang tetap membandel. Dengan pendampingan kejaksaan untuk penanganan tunggakan ini akan dikawal ketat oleh Kejaksaan Negeri Jember sebagai jaksa pengacara negara untuk memastikan hak-hak daerah terpenuhi," ungkap Arief.
"Sanksi pidana dengan segala bentuk perusakan atau pemindahan atribut segel/peringatan resmi akan diproses sesuai jalur hukum yang berlaku," imbuhnya.
Oleh karenanya, bapenda mengingatkan bahwa pajak yang dipungut dari pelaku usaha seperti pajak hotel dan restoran adalah titipan dari masyarakat yang harus disetorkan kepada negara untuk pembangunan daerah.
"Meskipun bapenda telah menyediakan berbagai kemudahan pembayaran melalui sistem daring (online) yang bisa diakses kapan saja, tindakan tegas tetap akan diambil terhadap pihak-pihak yang dinilai sengaja merugikan pendapatan daerah," pungkas Arief. (*)
| Pewarta | : M Abdul Basid |
| Editor | : Dody Bayu Prasetyo |