TIMES JATIM, PROBOLINGGO – Satreskrim Polres Probolinggo Kota menangkap warga Desa Curahtulis, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, berinisial AF, atas dugaan keterlibatan dalam kasus pencurian sepeda motor.
AF diduga mencuri motor Honda Beat milik warga yang tengah memancing di dam Desa Tongas Wetan pada Kamis, 9 Januari 2025.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Probolinggo Kota, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Zaenal Arifin, mengungkapkan jika peristiwa itu bermula ketika korban menyadari sepeda motornya dibawa oleh dua orang tak dikenal.
Korban kemudian berteriak meminta bantuan warga, sehingga pelaku berusaha melarikan diri.
“Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tongas. Berdasarkan ciri-ciri pelaku yang disampaikan korban, kami segera melakukan pengejaran,” ujar Iptu Zaenal dalam keterangan pers, Rabu (15/1/2025).
Berkolaborasi dengan perangkat desa dan masyarakat setempat, polisi akhirnya berhasil menangkap salah satu pelaku di Desa Pamatan, Kecamatan Tongas.
“Pelaku ditangkap berkat kerjasama yang solid antara aparat dan warga,” tambahnya.
Dalam proses penyisiran, polisi menemukan barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat hijau putih yang digunakan pelaku untuk beraksi, uang tunai sebesar Rp1,3 juta, serta motor Honda Beat hitam milik korban.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui AF telah melakukan pencurian serupa sebanyak dua kali.
“Dua rekan pelaku sudah kami identifikasi dan saat ini masih dalam pengejaran,” kata Zaenal.
AF kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
“Berdasarkan pengakuannya, pelaku melakukan aksi ini untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tutup Zaenal.
Sementara itu, polisi terus meningkatkan patroli di kawasan rawan kejahatan guna mencegah terjadinya tindak kriminal serupa. (*)
Pewarta | : Ryan H |
Editor | : Imadudin Muhammad |