https://jatim.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Tiga Penjual Miras Ilegal di Banyuwangi Berakhir di Sidang Tipiring, Ini Putusan Hakim

Rabu, 15 Januari 2025 - 18:34
Tiga Penjual Miras Ilegal di Banyuwangi Berakhir di Sidang Tipiring, Ini Putusan Hakim Suasana Sidang Tipiring di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi terkait penjual miras ilegal. (Foto : Anggara Cahya/TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, BANYUWANGI – Tiga penjual minuman beralkohol ilegal hasil Operasi Minuman Keras (Miras) dari Polsek Tegalsari dan Polsek Purwoharjo, divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Banyuwangi, pada Selasa (14/1/2025).

Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) PN Banyuwangi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, I Made Gede Trisna Jaya Susila itu, memutuskan, apabila ketiga penjual tersebut dijatuhi hukuman denda dengan membayar sejumlah uang tunai. 

Adapun dari Polsek Tegalsari membawa sebanyak dua orang penjual miras berinisial BAS dan TY. Keduanya telah melanggar pasal 3 ayat 2, pasal 10 ayat 1 jo pasal 15 ayat 1 PERDA No. 1 tahun 2020.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra,S.I.K., M.Si., M.H melalui Kapolsek Tegalsari, AKP Achmad Rudy, S.H., mengatakan, sidang tipiring ini merupakan bentuk komitmen Polresta Banyuwangi dalam menegakkan aturan daerah terkait peredaran minuman keras ilegal, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengawasan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

“Hasil sidang memutuskan, terdakwa BAS bersalah dan dijatuhi denda sebesar Rp1.000.000, subsider 7 hari kurungan, serta biaya sidang Rp5.000. Sementara terdakwa TY didenda Rp100.000, subsider 5 hari kurungan, dengan biaya sidang Rp5.000,” jelas AKP Achmad Rudy.

Sementara itu, dari Polsek Purwoharjo berhasil membawa seorang penjual miras berinisial OF asal Dusun Curah Pecak, Desa Purwoharjo. Terdakwa OF sendiri telah melanggar  pasal 3 ayat 2, pasal 10 ayat 1 jo pasal 15 ayat 1 PERDA No. 1 tahun 2020.

“Terdakwa OF dijatuhi hukuman denda Rp500.000, subsider 5 hari kurungan dan biaya denda Rp 5000,” terang, Kapolsek Purwoharjo AKP Edi Wahono,S.H.

Barang bukti berupa minuman keras ilegal diantaranya Anggur Merah, Anggur Hitam, Anggur Hijau Api, Anggur Putih, Bir Singaraja, Bir Prost, topi miring vodka, Kawa-kawa, Alexis, dan Stanley Adam, dinyatakan disita dan dimusnahkan sesuai ketetapan hakim.

Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah tegas untuk meminimalisir peredaran minuman keras ilegal yang dapat meresahkan masyarakat. Polresta Banyuwangi juga mengimbau masyarakat agar tetap mendukung upaya kepolisian dalam menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah Banyuwangi.(*)

Pewarta : Syamsul Arifin
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.