https://jatim.times.co.id/
Berita

Dirugikan Pengembang Mangkir hingga Rp1,3 Miliar, Warga Korban Kembali Adukan ke DPRD Malang

Rabu, 10 Desember 2025 - 08:27
Dirugikan Pengembang Mangkir hingga Rp1,3 Miliar, Warga Korban Kembali Adukan ke DPRD Malang Suasana RDPU kedua terkait sengketa perumahan PT Sirod dan pembeli, yang difasilitasi Komisi III DPRD Kabupaten Malang, Rabu (10/12/2025) sore. (Foto: Amin/TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, MALANG – Masyarakat yang menjadi menjadi korban pengembang perumahan PT Sirod Sejahtera Abadi (SSA) di Pakisaji Kabupaten Malang kembali mengadukan masalah ke DPRD Kabupaten Malang, Rabu (10/12/2025). 

Alih-alih mendapatkan kejelasan terhadap hak unit rumah yang sudah mereka beli dari pengembang tersebut, mereka justru kembali menelan kecewa. Pengembang PT. Sirod Sejahtera mangkir, tak memenuhi kesepakatan yang dibuat sebelumnya dengan para pembeli. 

Pihak PT. Sirod kembali mengecewakan korban pembeli yang merasa dirugikan, karena tidak hadir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), yang didampingi Komisi III DPRD Kabupaten Malang hari ini. 

Padahal, sebelumnya kesepakatan sudah diambil dan tertuang dalam surat resmi bermaterai, yang ditandatangani kedua pihak, tertanggal 22 Agustus 2025. Ini setelah dilakukan mediasi dalam RDPU DPRD Kabupaten Malang dengan kedua pihak, pada 19 Agustus 2025 lalu. 

Dimana, surat kesepakatan resmi ini ditandatangani Perwakilan Korban atas nama Yuni Aisyatun Nailah. Sedangkan, selaku perwakilan PT Sirod Sejahtera Abadi, ditandatangani atas nama Lufhan Oktavian. 

Isi kesepakatan yang ditandatangani bersama, adalah perjanjian untuk mengembalikan utuh uang pembelian unit rumah dari puluhan user (pembeli) yang sudah terlanjur dibayarakan. 

RDPU-DPRD-Kabupaten-Malang-2.jpgKetua Komisi III DPRD Kabupaten Malang, Tantri Bararoh. (Foto: Amin/TIMES Indonesia)

Kesepakatan pengembalian dana kepada pembeli ini setelah mereka kecewa dan memutuskan membatalkan, lantara sudah hampir tiga tahun tidak ada penyerahan unit dan kunci rumah sesuai perjanjian awal. 

"Sebelumnya ada kesepakatan tertulis kedua pihak. Bahwa PT SSA selaku pengembang akan mengembalikan utuh uang pembelian yang sudah dibayarkan pembeli. Kami telah memediasi dan menjadi saksi itu. Namun, setelah jatuh tempo tiga bulan pengembalian oleh pengembang tidak terpenuhi," terang Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Malang, Tantri Bararoh, Rabu (10/12/2025). 

Selain tidak memenuhi kesepakatan, kata Tantri, pihak PT SSA ternyata mangkir dalam RDPU kali ini, karena tidak ada perwakilan sama sekali yang menghadiri rapat dengan user pemohon. 

"Maka, ini tadi kami merekomendasikan empat hal. Diantaranya, meminta pihak terkait menutup aktivitas pengembang perumahan PT Sirod, karena sudah wanprestasi, dan tadi banyak pihak menyampaikan belum ada perizinannya. Terlebih, tidak ada perwakilan yang hadir tadi, tanpa pemberitahuan," tandas Tantri. 

Dalam hal ini, lanjutnya, pihak Satpol PP juga bisa melakukan penindakan jika ada aktivitas pembangunan di lahan perumahan tersebut, karena statusnya masih ada sengketa dengan pemilik tanah yang juga merasa dirugikan. 

"Satpol PP bisa menindak karena perumahan ini bisa dianggap sebagai pembangunan liar," kata anggota Fraksi PDI Perjuangan ini. 

Selain itu, pihaknya juga merekomendasikan bagi korban pembeli yang dirugikan untuk juga berinisiatif meminta penyelesaian melalui Disperindag, kepada BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen). 

Meski demikian, jika masih memungkinkan ditempuh langkah persuasif terhadap pihak PT Sirod Sejahtera, menurutnya juga bisa dilakukan. 

Sebaliknya, kata Tantri, ia akan menyerahkan sepenuhnya kepada pembeli yang jadi korban untuk menempuh jalur hukum, ketika memang itu sudah tidak bisa dilakukan. 

"Informasi yang disampaikan korban tadi, sudah beberapa kali mencoba datang ke pemilik atau direksi PT Sirod, namun selalu gagal. Mereka tidak dipertemukan, atau tidak ditemui," bebernya.

Bahkan, sebelum RDPU kedua hari ini, pihaknya sudah bersurat kepada PT SSA, namun tidak ada tanggapan. 

"Surat (panggilan) tidak ada balasan. Ini tadi juga tidak yang hadir, tanpa konfirmasi apapun," tukas Tantri. 

Selain menghadirkan langsung korban pembeli, tanpa dihadiri pihak pengembang, RDPU kali ini juga dihadiri pihak BPN/ATR, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Satpol PP, jajaran Polres Malang, juga perwakilan pihak OPD teknis lain yang terkait pengembang perumahan tersebut.

Kerugian Korban Capai Lebih dari Rp 1,3 Miliar 

Perwakilan Pembeli Perumahan PT. Sirod, Nana, tak bisa menyembunyikan rasa kecewa terhadap perlakuan yang diterima dari pihak pengembang. Ia mengaku, bersama pembeli lain yang dirugikan harus menunggu tiga tahun lebih untuk mendapatkan rumah yang sudah dibelinya. 

"Memang ada pembeli yang sudah membayar lunas, ada yang masih belum. Saya sendiri sudah membayar Rp 240 juta untuk dua kavling. Jika ditotal, yang sudah dibayarkan 10 orang pembeli sudah Rp 1.351.725.000," terang Nana. 

RDPU-DPRD-Kabupaten-Malang-3.jpg

Karena tidak kunjung mendapatkan itikad pengembalian uang, pihaknya memilih siap menempuh jalur hukum pidana maupun perdata. 

"Kami sebenarnya sudah menyiapkan berita acara atau surat pernyataan kesanggupan. Tetapi, pihak PT Sirod tidak muncul di forum ini," kesalnya. 

Untuk diketahui, perumahan yang kini menjadi obyek sengketa oleh pembeli adalah Sirod River Park yang berada di Dusun Kedung Monggo Desa Karangduren Pakisaji Kabupaten Malang. 

Perumahan ini berada di bawah kepemilikan PT Sirod Sejahtera Abadi, dengan owner Widodo, beralamat di Kelurahan Kepuharjo Karangploso Kabupaten Malang. Direktur PT SSA diketahui bernama Rini, yang berstatus isteri Widodo. (*)

Pewarta : Khoirul Amin
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.