TIMES JATIM, PONOROGO – Ratusan sopir truk dari berbagai wilayah, Kamis (19/6/2025), menggeruduk Kantor DPRD Ponorogo dalam aksi damai menuntut revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Mereka memprotes aturan pembatasan tonase dan larangan truk over dimension over load (ODOL) yang dinilai menyulitkan pengemudi dan pelaku logistik.
Pantauan TIMES Indonesia dilapangan, ratusan truk seperti truk logistik dan truk dump memadati seluruh jalan protokol yang menuju kawasan Alun-alun Ponorogo, bahkan petugas terpaksa mengalihkan arus lalu-lintas karena aksi tersebut.
Dalam tuntutanya, ratusan sopir truk yang tergabung dalam Aksi Damai Gabungan Komunitas Sopir Bersatu Kabupaten Ponorogo ini, menuntut agar kebijakan Zero ODOL di Indonesia dibatalkan, serta adanya revisi terhadap Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
"Karena kami sangat-sangat tidak bisa bekerja, kalau bahasanya orang Jawa itu ora kerjo ora iso nyaur utang mangkat kerjo nambahi utang. Itu suatu jeritan hati kami yang paling dalam," ujar Kordinator aksi Sakri.
Ia berharap, melalui aksi ini DPRD Ponorogo dapat meneruskan ke pemerintah pusat agar revisi undang-undang itu dapat terwujud. "Jadi agar aturan itu serta kebijakan zero ODOL itu bisa direvisi," harapnya.
Sakri juga mengungkapkan, para sopir truk bukanya tidak mau bebas dari ODOL, namun secara ekonomi hal itu justru tidak seimbang dengan ongkos yang dikeluarkan dalam mengirim matrial dan barang.
"Kalau Sopir itu disuruh memuat tidak ODOL itu kita sangat berterima kasih. Tapi karena keadaan yang memaksa, suatu misal membawa beras, itu kalau tidak ODOL cuman 6 ton, namun ongkosnya itu tidak cukup untuk membeli solar. Kalau begitu bagaimana kita bisa bayar cicilan dan memenuhi kebutuhan kami," akunya.
Sementara itu, Ketua DPRD Ponorogo Dwi Agus Prayitno mengungkapkan, usai berunding dengan perwakilan sopir truk, pihaknya menyepakati akan meneruskan tuntutan para sopir truk ke pemerintah pusat. Terkait truk logistik yang memasang Tajuk atau terpal di atas bak, untuk wilayah Ponorogo di perbolehkan.
"Kami akan tindaklanjuti ke pusat karena ini gerakan masih yang tidak terjadi di Ponorogo saja. Terkait KIR atau uji kelayakan itu di daerah gratis, cuman kalau ada Pungli ini nanti kita tindaklanjuti seperti apa faktanya," tukasnya.
Usai mendengar kesepakatan bersama antara DPRD dan Dishub Ponorogo. Ratusan sopir truk ini pun membubarkan diri dengan tertib.
Diketahui sebelumnya, pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan akan menerpkan Indonesia Zero ODOL mulai tahun 2026, dimana masa sosialisasi dan penindakan dimulai pada Juli mendatang.
Kebijakan ini diambil, selain akibat maraknya kecelakaan yang melibatkan truk ODOL, kerugian negara akibat aktivitas truk obesitas ini ditafsir mencapai Rp43 triliun per tahun. (*)
Pewarta | : M. Marhaban |
Editor | : Ronny Wicaksono |