TIMES JATIM, JOMBANG – Pondok Pesantren Darul Ulum, Rejoso, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang memberikan dispensasi hingga pembebasan penuh pembayaran SPP (syahriah) bagi santri yang keluarganya terdampak bencana alam, baik di wilayah Sumatra dan erupsi Gunung Semeru Lumajang, Jawa Timur.
KH. Zaimuddin Wijaya As’ad, salah satu Majelis Pimpinan Pondok Pesantren Darul Ulum mengatakan, pesantren ingin memastikan bahwa situasi darurat yang dialami keluarga para santri tidak sampai menghambat pendidikan anak-anak.
“Bagi santri yang keluarganya terkena musibah, kami berikan keringanan bahkan pembebasan SPP selama satu semester. Jika situasinya belum pulih, bisa diperpanjang sesuai kondisi wali santri,” tegas KH. Zaimuddin, Jumat (12/12/2025).
Untuk mendapat keringanan tersebut, wali santri cukup menyerahkan fotokopi KK atau KTP yang menunjukkan domisili berada di daerah terdampak bencana.
Sementara itu, bagi orang tua yang berdomisili di luar wilayah bencana namun lokasi tempat kerjanya terkena dampak, pesantren menerima surat keterangan resmi dari lembaga atau perusahaan sebagai syarat pengajuan.
Berlaku untuk Santri Aktif dan Calon Santri Baru
Kebijakan ini tidak hanya berlaku bagi santri yang sudah mukim, tetapi juga calon santri tahun ajaran 2026–2027. Mereka yang berasal dari keluarga terdampak bencana akan mendapat pembebasan biaya daftar ulang dan dispensasi SPP sebagaimana santri aktif lainnya.
Lelaki yang akrab disapa Gus Zu'em menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan wujud keseriusan Pesantren Darul Ulum Jombang dalam membantu pemulihan keluarga korban bencana dan mencegah terjadinya putus sekolah.
Dengan langkah ini, Pesantren Darul Ulum berharap dapat meringankan beban para keluarga yang sedang berjuang bangkit dari situasi sulit dan memastikan pendidikan putra-putri mereka tetap berjalan.
“Ini bentuk empati sekaligus komitmen kami agar anak-anak korban bencana tetap bisa belajar dan tidak kehilangan masa depan di tengah musibah yang mereka alami,” ujarnya. (*)
| Pewarta | : Rohmadi |
| Editor | : Wahyu Nurdiyanto |