TIMES JATIM, SURABAYA – DPRD Jatim akan mendorong adanya penertiban organisasi kemasyarakatan (Ormas) di Jatim.
Menurut anggota Komisi A DPRD Jatim Eko Yulianto, komisinya akan melakukan koordinasi dengan Polda Jatim terkait upaya penertiban tersebut
“Kami akan melakukan upaya koordinasi dengan Polda Jatim terkait ketentraman dan keamanan, utamanya di Jawa Timur,” ujar Eko di Surabaya, Rabu (31/12/2025).
Menurut Eko, seluruh organisasi atau asosiasi wajib tunduk pada hukum sehingga keberadaan Ormas tidak boleh menjadi sumber keresahan sosial di masyarakat.
“Organisasi apapun harus mengacu pada undang-undang yang berlaku. Tidak boleh ada organisasi yang meresahkan masyarakat. Apalagi sampai membuat gaduh,” ucapnya.
Eko kemudian menyinggung kasus pengusiran paksa seorang lansia di Surabaya yang viral dan menyita perhatian publik.
Yakni kasus yang menimpa Nenek Elina Widjajanti (80) di kawasan Dukuh Kuwukan, Kecamatan Sambikerep. Di mana rumah korban diratakan.
Elina dan keluarganya dipaksa keluar tanpa prosedur hukum yang jelas. Peristiwa itu memicu tudingan aksi premanisme oleh oknum ormas.
“Kasus seperti pengusiran nenek di Surabaya tidak boleh terulang. Ini mencederai rasa keadilan dan kemanusiaan,” tegas Eko.
Eko menilai, tindakan intimidasi dan pemaksaan tidak bisa dibenarkan dalam bentuk apa pun.
“Tidak boleh ada kelompok yang bertindak sewenang-wenang di tengah masyarakat,” katanya.
Eko juga mengapresiasi langkah Polda Jatim yang menindaklanjuti laporan korban.
Ia menilai penangkapan satu terduga pelaku menjadi bukti negara hadir.
“Ini menunjukkan penegakan hukum berjalan. Tidak boleh ada pembiaran,” ujarnya.
Sebagai anggota Komisi A, Eko memastikan koordinasi lintas lembaga akan diperkuat. Ia berharap sinergi DPRD dan aparat penegak hukum mampu menjaga situasi tetap kondusif.
“Kami akan berkoordinasi dengan Polda Jatim. Saya juga akan menyampaikan kepada pimpinan, Ketua Komisi, agar segera diambil langkah konkret,” jelasnya.
“Harapannya Jawa Timur tetap aman, tentram, dan damai,” lanjut legislator Dapil Jember–Lumajang itu.
Terkait legalitas ormas, Eko menegaskan pentingnya evaluasi administrasi.
“Izin ormas melalui Bakesbangpol. Tinggal dicek, terdaftar atau tidak,” jelasnya. (*)
| Pewarta | : Lely Yuana |
| Editor | : Wahyu Nurdiyanto |