https://jatim.times.co.id/
Berita

Pemuda Mahasiswa Jatim di Kota Malang Suarakan Tolak RUU KUHAP

Kamis, 20 Februari 2025 - 17:24
Pemuda Mahasiswa Jatim di Kota Malang Suarakan Tolak RUU KUHAP Diskusi dan deklarasi penolakan RUU KUHAP oleh Pemuda Mahasiswa Jatim di Kota Malang. (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, MALANG – Ratusan mahasiswa yang mengatasnamakan Pemuda Mahasiswa Jatim menggelar diskusi dan deklarasi penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) di Kota Malang, Kamis (20/2/2025).

Dalam diskusi tersebut, turut hadir Ketua Prodi Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Merdeka (Unmer) Malang, Dr. H. Supriyadi, S. H., M. H, Advokat/Praktisi Hukum, Firdaus dan Aktivis Syarif Hidayatullah.

Advokat/Praktisi Hukum, Firdaus mengatakan, ada beberapa rancangan di dalam pasal tersebut dianggap sangat rancu dan tumpang tindih. Sehingga, hal ini perlu dibahas secara mendalam dan dibredel satu per satu.

“Seperti pasal 28, itu diberikan kewenangan untuk penyidikan oleh kejaksaan. Lah ini kan kewenangan dilakukan polisi. Kejaksaan juga bisa melakukan pemberhentian penyiddikan. Ini rancu, karena disitu kewenangan diberikan kepada dua instansi kan dalam pelaksanaannya repot,” ujar Firdaus, Kamis (20/2/2025).

Ia menyebut, RUU KUHAP ini akan menghilangk sebuah tanggungjawab jika diimplementasikan di lapangan nantinya. 

“Satu perkara ditangani polisi dan diberhentikan kejaksaan, lalu siapa yang bertanggungjawab?,” ungkapnya.

Pemuda-Mahasiswa-Jatim-b.jpg

Disisi lain, ada pasal 12 ayat 11 RUU KUHAP. Dalam pasal itu, mengatur jika dalam waktu 14 hari laporan masyarakat tidak ditindaklanjutu oleh pihak kepolisian, maka masyarakat dapat langsung mengajukan laporan ke kejaksaan.

Hal ini semakin memperjelas tumpang tindih, karena karena sebuah pekerjaan yang semakin dilebarkan semakin membuat tidak jelas dan lepas tanggungjawab.

Dengan begitu, ia memberi saran seharusnya bukan pekerjaan yang semakin diperlebar dan tidakjelas. Akan tetapi, bisa memasukan komisi pengawasan kepolisian dan kejaksaan lebih tepatnya.

“Perlu ada perbaikan yang subtansi bagi saya, bukan kewenangan kelembagaan, tapi memasukan komisi pengawasan kepolisian dan kejaksaan itu yang dimasukkan ke KUHAP, bukan dilebarkan kewenangan institusinya,” ucapnya.

Di akhir diskusi, ratusan mahasiswa dari Pemuda Mahasiswa Jatim melakukan deklarasi penolakan RUU KUHAP yang mereka anggap bisa melepas tanggungjawab dan semakin membuat runyam. (*)

Pewarta : Rizky Kurniawan Pratama
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.