https://jatim.times.co.id/
Berita

Satlantas Polres Gresik Tindak Sopir Bus Trans Jatim yang Membahayakan Pengguna Jalan

Selasa, 20 Januari 2026 - 17:43
Aksi Ugal-ugalan Sopir Trans Jatim di Gresik Berujung Tilang Polisi Sopir bus trans Jatim saat ditilang Satlantas Polres Gresik. (Foto: Humas Polres Gresik for TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, GRESIK – Seorang sopir bus Trans Jatim di Kabupaten Gresik harus berurusan dengan polisi setelah kedapatan mengemudikan bus nomor polisi W 7133 secara ugal-ugalan di jalan raya.

Aksi ugal-ugalan seorang pengemudi bus Trans Jatim yang viral di media sosial akhirnya berujung penindakan tegas. Menindaklanjuti laporan masyarakat dan video yang beredar luas, Satlantas Polres Gresik bergerak cepat menertibkan armada bus Trans Jatim 

Bus yang melayani salah satu koridor Trans Jatim tersebut kedapatan melaju secara tidak wajar dan membahayakan pengguna jalan lain saat melintas di ruas Jalan dr. Wahidin Sudirohusodo Gresik. 

"Aksi pengemudi yang dinilai membahayakan keselamatan itu terekam kamera warga dan menuai kecaman dari warganet," kata Kasatlantas Polres Gresik, AKP Nur Arifin Selasa (20/1/2026).

Petugas, kata Arifin kemudian berhasil mengidentifikasi pengemudi bus berinisial SH (48), warga asal Kabupaten Jombang. Atas perbuatannya, pengemudi tersebut tidak hanya dikenai sanksi hukum, namun juga sanksi internal dari pihak pengelola.

Sementara itu, pihak pengelola Trans Jatim bersama perusahaan otobus (PO) terkait turut menjatuhkan sanksi Internal sebagai bentuk evaluasi dan penegakan disiplin. "Dari sisi penegakan hukum, Satlantas Polres Gresik langsung memberikan sanksi tilang kepada pengemudi yang bersangkutan," ujarnya.

Kasat Lantas menegaskan bahwa penindakan tersebut merupakan wujud komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan keselamatan berlalu lintas, khususnya di jalan protokol yang memiliki tingkat aktivitas tinggi.

“Peristiwa ini harus menjadi pembelajaran bagi seluruh pengemudi angkutan umum. Jangan berkendara secara ugal-ugalan, terlebih di wilayah perkotaan. Keselamatan penumpang dan pengguna jalan lain adalah prioritas utama,” tegas AKP Nur Arifin.

Dia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah melaporkan pelanggaran tersebut. Polres Gresik mengimbau masyarakat untuk terus berpartisipasi menjaga ketertiban berlalu lintas dengan melaporkan setiap pelanggaran maupun tindak pidana.

"Polres Gresik membuka kanal elalui layanan Call Center Polri 110 atau Hotline Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006," tutupnya. (*)

Pewarta : Akmalul Azmi
Editor : Deasy Mayasari
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.