https://jatim.times.co.id/
Berita

Pakai Cantrang, Satpolairud Polres Gresik Tetapkan Nelayan Jadi Tersangka

Sabtu, 26 Maret 2022 - 18:08
Pakai Cantrang, Satpolairud Polres Gresik Tetapkan Nelayan Jadi Tersangka Perahu milik nelayan yang kedapatan memakai alat tangkap cantrang. (Foto: Satpolairud Polres Gresik).

TIMES JATIM, GRESIK – Kedapatan menangkap ikan dengan cantrang, Satpolairud Polres Gresik menetapkan seorang nelayan asal Desa Blimbing, Paciran, Kabupaten Lamongan menjadi tersangka.

Sebelumnya, tersangka RN, melakukan pelanggaran alat tangkap ikan cantrang di perairan Pulau Bawean. Dalam kasus ini, Polisi hanya menetapkan satu tersangka Nahkoda. Selain itu para ABK 15 jadi saksi.

Kanit Gakkum Satpolairud Polres Gresik Aiptu Hajar Widagdo membenarkan penetapan tersangka itu. Setelah dilakukan penyelidikan dan penyerahan alat bukti, polisi pun sudah menahan tersangka dibalik sel penjara. 

“Tersangka Nahkoda kapal motor (KM) Barokah Ilahi IV,” katanya, Sabtu (26/3/2022).

Dikatakan Hajar, saat ini kasus pun berlanjut ke tahapan penyidikan. Yang nantinya akan ditindak lanjuti di Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Gresik. 

“Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah dikirim ke Kejaksaan,” ujarnya. 

Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa Kapal nelayan yang saat ini diparkir di Pelabuhan Bawean, dua set jaring payang, GPS kapal, dan hasil tangkapan ikan sebanyak 7 kwintal dilelang. 

Untuk mempertanggungjawaban perbuatannya, nelayan nakal pengguna cantrang yang ditangkap Satpolairud Polres Gresik ini dikenanakan pasal 75 jo pasal 9 dan 100 huruf (b) UU No. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan. (*)

Pewarta : Akmalul Azmi
Editor : Deasy Mayasari
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.