TIMES JATIM, LAMONGAN – Alokasi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2026 turun drastis yakni hanya berkisar 20 hingga 30 persen dari pagu sebelumnya. Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Lamongan memastikan bahwa penurunan tersebut bukan tanpa arah. Pemerintah desa tetap diminta tenang dan fokus, sembari menunggu petunjuk teknis resmi dari pemerintah pusat.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lamongan, Joko Raharto, menjelaskan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai dasar teknis penggunaan Dana Desa tahun 2026.
“Dasar penyaluran dan penggunaan Dana Desa itu melalui PMK. Sampai hari ini kami masih menunggu PMK tersebut turun sebagai petunjuk teknis penggunaan alokasi Dana Desa,” ujar Joko, Rabu (21/1/2026).
Dana Desa Dipangkas, Tapi Tetap Berpola Prioritas
Joko mengakui bahwa pemangkasan Dana Desa memang berdampak langsung pada ruang fiskal desa. Dengan sisa anggaran hanya 20–30 persen, sejumlah pos belanja desa otomatis mengalami pengurangan.

Namun, ia menegaskan bahwa penggunaan Dana Desa tetap memiliki arah yang jelas karena sebagian besar sudah masuk dalam skema Earmark Dana Desa, yakni alokasi yang peruntukannya telah ditentukan pemerintah pusat dan tidak bisa diubah.
“Ada beberapa item yang memang bersumber dari pagu Dana Desa dan sifatnya earmark. Itu harus dilaksanakan dan diprioritaskan,” katanya.
Beberapa program nasional yang masuk dalam kategori earmark antara lain Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, ketahanan pangan, penanganan stunting, hingga program adaptasi perubahan iklim.
Delapan Kewajiban dan Delapan Larangan
Lebih lanjut, Joko menyebutkan bahwa dalam Permendes Nomor 16 Tahun 2025, telah diatur secara rinci kewajiban dan larangan penggunaan Dana Desa tahun 2026.
“Kalau tidak salah ada delapan poin yang wajib dilaksanakan, termasuk pengentasan kemiskinan, penurunan stunting, KDKMP atau Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dan program prioritas lainnya,” ucapnya.
Tak hanya itu, regulasi tersebut juga memuat delapan larangan penggunaan Dana Desa, yang tercantum dalam lampiran Permendes. Larangan tersebut menjadi rambu penting agar pemerintah desa tidak salah langkah dalam menyusun dan melaksanakan program.
“Ini menjadi panduan bagi teman-teman kepala desa dan pemerintah desa dalam menyelenggarakan kegiatan yang bersumber dari Dana Desa,” tuturnya.
Musdes Berpotensi Digelar Ulang
Penurunan Dana Desa juga berimplikasi pada perencanaan desa. Pasalnya, sebagian besar desa di Lamongan telah melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) pada akhir 2025 untuk menyusun kegiatan tahun berikutnya.
Dengan adanya perubahan signifikan pada besaran Dana Desa, tidak menutup kemungkinan desa harus kembali menggelar Musdes.
“Musdes itu kan forum perencanaan kegiatan desa untuk tahun berikutnya, berdasarkan seluruh sumber anggaran yang dimiliki desa. Ada Dana Desa, ADD, PHP, RD, PAD, dan lain-lain. Kalau terjadi perubahan besar, tentu bisa dilakukan penyesuaian,” katanya.
Di tengah dinamika penurunan anggaran, Joko Raharto berpesan agar seluruh kepala desa tetap berpegang teguh pada aturan yang berlaku dan tidak memaksakan program di luar ketentuan.
“Kami berpesan kepada seluruh Kepala Desa di Jawa Timur, khususnya Lamongan, agar selalu berpedoman pada regulasi dan ketentuan yang berlaku,” ucap Joko, Kepala Dinas PMD Lamongan. (*)
| Pewarta | : Moch Nuril Huda |
| Editor | : Wahyu Nurdiyanto |