TIMES JATIM, MALANG – Pemkot Malang terus mempercepat proses perizinan dan kelengkapan dokumen bagi dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang beroperasi di wilayahnya. Hingga awal November ini, tercatat 11 SPPG di Kota Malang sudah mendapatkan izin lengkap, termasuk dokumen Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, mengatakan bahwa 11 SPPG yang sudah mengantongi izin lengkap tersebar di sejumlah lokasi, di antaranya Arjosari, Purwodadi, Madyopuro, Rampal Celaket, Bareng, Tunggulwulung, Tulusrejo, Tlogomas, dan Kiduldalem.
“Artinya ini sudah berproses. Hari ini saja ada lima SPPG lagi yang sedang kami proses perbaikan KBLUI-nya (Kode Baku Lapangan Usaha Indonesia),” ujar Arif, Sabtu (8/11/2025).
Arif menjelaskan, saat ini pemerintah pusat telah memberikan kemudahan dalam proses perizinan bagi usaha siap saji seperti MBG, termasuk dalam penerbitan izin SPPG dan dokumen pendukungnya.
“Sekarang izin SPPG untuk MBG jauh lebih mudah. Banyak kewenangan yang sudah dilimpahkan ke daerah agar prosesnya cepat,” ungkapnya.
Ia menambahkan, kelengkapan dokumen perizinan juga melibatkan berbagai instansi lintas sektor, seperti Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) untuk pendampingan BPOM, Kementerian Agama untuk sertifikat halal, serta pemerintah provinsi untuk perizinan pendukung seperti SLHS.
“Slot gratis sertifikasi halal dari pusat sudah habis. Jadi yang mandiri biayanya Rp250 ribu, dan ini akan kami bantu. Kami juga menggandeng Universitas Brawijaya yang punya kewenangan menerbitkan sertifikat halal,” jelasnya.
Terkait kelengkapan berkas, Arif menegaskan bahwa syarat yang diminta tidak sulit, namun masih banyak SPPG yang belum memahami urutan proses perizinan.
“Kadang yang belum lengkap itu dokumen dasar seperti KKPR untuk PBG, rekomendasi amdal lalin, dan pengelolaan limbah. Kalau semua sudah lengkap, izin bisa selesai dalam seminggu,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, saat ini dari total 81 SPPG yang ditargetkan beroperasi di Kota Malang, baru 16 yang telah beroperasi aktif, di antaranya 11 sudah kantongi izin dan 5 lainnya masih dalam proses.
“Target kami, semua bisa selesai secepatnya,” imbuhnya.
*Dinkes Sebut Syarat Saluran Limbah Masih Jadi Kendala Penerbitan SLHS*
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang, dr. Husnul Muarif, menyebut bahwa dari 11 SPPG yang sudah mendapatkan rekomendasi SLHS, masih ada beberapa catatan teknis yang perlu diperbaiki.
“Masih ada yang harus dibenahi dalam inspeksi kesehatan lingkungan (IKL) dan kualitas air. Beberapa masih belum memenuhi syarat karena nilai IKL-nya di bawah 80 persen dan airnya belum layak,” terang Husnul.
Ia menegaskan, pihaknya telah memberikan sejumlah rekomendasi untuk perbaikan, khususnya pada sistem pembuangan limbah cair dan air cucian yang belum sesuai standar.
“Ada SPPG yang pembuangan air cucinya masih di dalam dapur. Ini tentu tidak boleh. Jadi kami arahkan agar setiap SPPG memiliki saluran limbah domestik sendiri,” tuturnya.
Dinkes Kota Malang dijadwalkan akan melakukan pengecekan ulang pekan ini untuk memastikan seluruh rekomendasi perbaikan telah dijalankan oleh masing-masing pengelola SPPG MBG.
“Nanti minggu ini akan kita cek lagi bertahap,” tandasnya. (*)
| Pewarta | : Rizky Kurniawan Pratama |
| Editor | : Ferry Agusta Satrio |