TIMES JATIM, MALANG – Workshop literasi digital bertajuk 'Pengawas Pemilu Cakap dalam Mengenali dan Mencegah Berita Bohong Pemilu', digelar di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Malang, di Jalan Trunojoyo Kepanjen, Jum'at (8/12/2023).
Workshop literasi digital ini difasilitasi Bawaslu Provinsi Jawa Timur, dan didukung narasumber dari LSM Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia) Malang Raya.
Anggota Bawaslu Kabupaten Malang, Muhamad Hazairin mengungkapkan, Bawaslu Kabupaten Malang segera menindaklanjuti penguatan tugas pengawasan untuk mengantasipasi potensi pelanggaran Pemilu 2024.
"Fokus kami salah satunya dengan memperkuat jajaran pengawas pemilu untuk bisa mengenali praktik kampanye negatif melalui media sosial," tandas M. Hazairin, Jum'at (8/12/2023) petang.
Melalui workshop literasi digital ini, lanjut Hazairin, pihaknya diberi pemahaman jenis-jenis konten, serta cara-cara teknis mengidentifikasi ciri-ciri konten negatif yang dilarang, yang digunakan selama pemilu kampanye pemilu.
Dikatakan, konten negatif yang dilarang dalam pemilu diantaranya berita bohong (hoaks), fitnah, ujaran kebencian, dan muatan SARA dan menghujat Pancasila dan NKRI. Menurutnya, pengawasan ini sesuai ketentuan Perbawaslu Nomor 7/2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
Menurut Hazairin, saat ini pihaknya juga tengah memfokuskan pengawasan pada akun-akun medsos yang sudah didaftarkan peserta pemilu untuk kampanye.
"Semua peserta pemilu, dari 18 parpol peserta pemilu 2024 telah mendaftarkan akun resmi untuk kampanye, sekaligus pelaksana kampanye yang ikut mengelola akun-akun tersebut. Ini akan menjadi fokus obyek pengawasan selama masa kampanye," tegasnya.
Manakala ditemukan konten negatif melalui akun-akun medsos peserta pemilu tersebut selama masa kampanye, menurutnya ini bisa dicatat sebagai pelanggaran pemilu,
Lebih dari itu, untuk konten bermuatan negatif yang tidak terkait langsung dengan kampanye, maka tetap bisa dikenai pasal pelanggaran seperti diatur dalam ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dengan kecakapan teknis digital untuk pengawasan pemilu ini, lanjut Hazairin, pihaknya akan memantau setiap hari konten-konten yang diunggah di medsos oleh peserta pemilu atau pelaksana kampanye.
"Pengawasan konten-konten ada akun peserta pemilu atau pelaksana kampanye ini, bisa kami lakukan dengan mudah sewaktu-waktu. Mulai waktu diunggah, sampai bagaimana materi konten ini dibuat aslinya, semuanya bisa ditelusuri," demikian Komisioner Bawaslu Kabupaten Malang, yang membidangi Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas ini. (*)
Pewarta | : Khoirul Amin |
Editor | : Imadudin Muhammad |