https://jatim.times.co.id/
Berita

Kemenag RI Perkuat Pengawasan Produk Halal untuk Perlindungan Konsumen Muslim

Jumat, 30 Agustus 2024 - 20:22
Kemenag RI Perkuat Pengawasan Produk Halal untuk Perlindungan Konsumen Muslim Inspektur Wilayah III Itjen Kemenag, Aceng Abdul Azis.

TIMES JATIM, JAKARTA – Pengawasan produk halal di Indonesia semakin diperkuat oleh Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) melalui Inspektorat Jenderal (Itjen) untuk memastikan perlindungan konsumen, terutama masyarakat muslim. Sebagai negara dengan populasi muslim terbesar di dunia, pengawasan yang ketat terhadap produk halal menjadi prioritas utama guna menjamin bahwa produk yang beredar telah memenuhi standar halal yang ditetapkan.

"Pengawasan produk halal bukan hanya sekadar kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga tentang melindungi hak konsumen untuk mendapatkan produk yang terjamin kehalalannya. Di Inspektorat Jenderal, kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengawasan demi memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat," ujar Inspektur Wilayah III Itjen Kemenag, Aceng Abdul Azis, di Jakarta, Jumat (30/8/2024).

Aceng menyoroti tantangan utama dalam pengawasan produk halal, yaitu memastikan kepatuhan pelaku usaha dalam mencantumkan label halal dengan benar serta menghindari penyelewengan oleh oknum Pendamping Proses Halal (P3H).

"Masih banyak pelaku usaha yang belum memahami prosedur pemasangan label halal atau mencantumkan label tanpa sertifikasi sah. Ini masalah serius yang harus ditangani dengan tegas," tegas Aceng.

Untuk meningkatkan efektivitas pengawasan, Itjen Kemenag bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), pemerintah daerah, dan lembaga terkait lainnya. Kolaborasi ini mencakup sosialisasi, edukasi, dan penegakan hukum terkait kehalalan produk.

Itjen-Kemenag-3.jpg

"Kerja sama dengan BPOM, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Dalam Negeri sangat penting untuk memastikan pengawasan yang komprehensif. Kami juga mendorong peraturan daerah yang mengatur akselerasi sertifikasi halal," tambahnya.

Pendekatan Continuous Auditing dan Continuous Monitoring (CACM) diadopsi oleh Itjen Kemenag dan BPJPH untuk membuat pengawasan lebih dinamis dan responsif terhadap perubahan. Hal ini memungkinkan deteksi dini terhadap potensi pelanggaran dan memastikan tindak lanjut yang cepat.

Langkah pengawasan juga diperkuat terhadap barang-barang impor. Abdurrahman, Auditor Ahli Muda dan Ketua Tim Pengawasan, menekankan pentingnya sertifikasi halal pada barang-barang impor sebagai upaya perlindungan konsumen.

"Pengawasan ini sangat penting untuk menjaga integritas sertifikasi halal pada barang-barang impor, dan kami perlu memastikan bahwa proses ini terus berjalan meskipun ada perubahan personel di masa depan," ujarnya.

Kepala Subbagian Tata Usaha Pusat Kerjasama dan Standarisasi Halal BPJPH, Rini Rizki Rahmayani, menjelaskan bahwa BPJPH telah menyusun dan menyempurnakan instrumen pengawasan baru yang sesuai dengan standar nasional dan internasional, serta fokus pada penyusunan petunjuk pelaksanaan dan teknis untuk pengawasan barang-barang impor.

"Kami berusaha untuk menyelaraskan regulasi nasional dengan standar internasional, meskipun tantangan terbesar kami adalah integrasi regulasi yang memerlukan waktu dan upaya ekstra dalam penerapannya," jelasnya.

Langkah ini diharapkan dapat memperkuat sistem pengawasan yang berkelanjutan dan memberikan perlindungan optimal bagi konsumen muslim di Indonesia. (*)

Pewarta : Ahmad Nuril Fahmi
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.