https://jatim.times.co.id/
Berita

KPU Pastikan Empat Paslon Pilkada Kota Probolinggo Penuhi Syarat

Sabtu, 14 September 2024 - 16:42
KPU Pastikan Empat Paslon Pilkada Kota Probolinggo Penuhi Syarat LO tiap paslon terima berkas hasil penelitian administrasi persyaratan untuk Pilkada 2024 Kota Probolinggo. (Foto: Rizky Putra Dinasti/TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, PROBOLINGGO – Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kota Probolinggo memastikan bahwa keempat Pasangan Calon (Paslon) yang mendaftar dalam Pilkada Kota Probolinggo 2024 telah memenuhi syarat administrasi.

Hal ini ditegaskan Ketua KPU Kota Probolinggo, Radfan Faisal, usai Rapat Koordinasi Pemberitahuan dan Pengumuman Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Probolinggo 2024 yang digelar di Aula Kantor KPU pada Sabtu (14/9/2024) pagi.

Menurut Radfan, sebelum dinyatakan lengkap, berkas-berkas keempat paslon sempat dikembalikan kepada LO (Liaison Officer) masing-masing untuk melengkapi beberapa persyaratan administrasi yang dianggap kurang.

"Selama proses perbaikan, semua berkas paslon dikembalikan untuk diperbaiki. Beberapa dokumen yang perlu dilengkapi antara lain legalisir ijazah dan surat pengunduran diri dari DPRD yang belum bermaterai," kata Radfan.

Setelah perbaikan berkas selesai dan hasil penelitian ditinjau kembali, KPU Kota Probolinggo menyatakan semua berkas keempat paslon telah lengkap, sehingga bisa melanjutkan ke tahap berikutnya.

"Selanjutnya, pada 15 hingga 22 September, akan dibuka tahapan masukan dan tanggapan dari masyarakat. Kemudian pada 23 September akan dilakukan pengundian nomor urut paslon," tambah Radfan.

Dalam tahapan masukan dan tanggapan dari masyarakat, ada dua cara bagi warga untuk menyampaikan pendapatnya, yaitu melalui link SILONKADA atau datang langsung ke kantor KPU Kota Probolinggo di Jalan Panglima Sudirman, Kelurahan Wiroborang, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, Jawa Timur.

"Tentu saja masukan atau tanggapan dari masyarakat harus didasarkan pada data yang valid. Kami tidak akan menanggapi surat kaleng," jelas Radfan menganalogikan.

Masukan yang bisa diberikan oleh masyarakat antara lain terkait dengan ijazah atau riwayat hukum calon, seperti apakah calon pernah terlibat kasus pidana atau tidak.

"Untuk ijazah, ada satu pasangan calon yang tidak mencantumkan gelar (hanya ijazah SMA), sedangkan tiga lainnya mencantumkan gelarnya," ungkap Radfan.

Meski demikian, Radfan menegaskan jika proses penelitian administrasi yang dilakukan KPU telah selesai, dan berkas keempat paslon dinyatakan lengkap setelah perbaikan. (*)

Pewarta : Rizky Putra Dinasti
Editor : Hendarmono Al Sidarto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.