TIMES JATIM, BANJAR – Polres Banjar Polda Jawa Barat hari ini menggelar konferensi pers terkait kasus penggelapan roda 4 yang dilakukan tersangka RN (43) dengan modus merental mobil ke perusahaan rental mobil di Kota Banjar, Sabtu (22/3/2025).
Kapolres Banjar, AKBP Tyas Puji Rahadi melalui Kasat Reskrim Iptu Heru Samsul Bahri mengungkap bahwa RN ditangkap di Cihideung Tasikmalaya pada hari Minggu (17/3/2025) setelah mendapatkan laporan dari dua korbannya terkait perbuatan pidana yang dilakukannya.
"Tersangka awalnya merental mobil harian dalam jangka waktu tiga hari. Setelah itu, waktu rentalnya diperpanjang tapi tidak disertai pembayaran ke pihak rental," ungkapnya.
Polisi kemudian memburu keberadaan petinggi di salah satu partai di Kota Banjar ini hingga RN kemudian ditangkap di salah satu kontrakan di Wilayah Tasikmalaya.
"Tersangka kami tangkap di Tasik dan langsung kami tahan di Mapolres Banjar," ungkap Iptu Heru.
Diterangkannya, RN merental mobil sebagai modus operandi awal. Unit mobil yang direntalnya kemudian di gadaikan ke YD (42) yang merupakan pentolan ormas di Kota Banjar.
"YD kemudian menggadaikan kembali unit mobil tersebut ke RZ (27) di Kecamatan Banjarsari. Atas perbuatan YD dan RZ, keduanya kami tetapkan sebagai penadah dan turut kami amankan pada hari Senin (18/3/2025)," urainya.
Ketiga tersangka ini dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar di depan Lobi Mapolres Banjar beserta 3 unit kendaraan roda 4 sebagai barang bukti yang berhasil diamankan.
"RN kami jerat dengan pasal 378 KUHPidana atau 372 KUHPidana jo pasal 56 KUPidana dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun. Sementara dua tersangka lainnya kami jerat dengan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun," paparnya.
RN sendiri, lanjut Iptu Heru, melakukan aksi penipuannya sejak Desember 2024 dan tersangka melarikan diri saat para korban menuntut pertanggungjawabannya.
"Jeda waktu tersangka dari merental sampai menggadaikan unit mobilnya sekitar tiga bulanan hingga akhirnya korban melapor dan langsung kami tindaklanjuti," katanya.
Pemilik mobil yang sekaligus pengusaha rental mobil, Nugraha, menyampaikan terimakasihnya atas gercepnya penanganan yang dilakukan Satreskrim Polres Banjar.
"Alhamdulillah, mobil bisa dikembalikan kepada kami pemiliknya dalam keadaan baik," katanya.
Nugraha menerangkan bahwa RN merental mobilnya selama 4 hari dengan biaya sewa Rp300 ribu/hari. Selanjutnya, RN menghubunginya dan menyebut akan memperpanjang rental unitnya namun pembayarannya tak kunjung dilakukan.
"Saya kesulitan menghubungi pelaku sehingga saya mencoba berkoordinasi dengan perusahaan rental lainnya dan ternyata modusnya sama. Kami pun melaporkan ke polisi untuk ditindaklanjuti," jabarnya.
Setahu Nugraha, mobil-mobil hasil kejahatan yang digelapkan RN kemudian di gadaikan dan beberapa diantaranya disimpan di sebuah Gudang di Kecamatan Banjarsari.
Ketua Gerindra Kota Banjar, Sutarno saat dihubungi menyampaikan permohonan maafnya atas keterlibatan RN dalam kasus penggelapan tersebut.
RN sendiri diketahui menduduki jabatan penting di partai Gerindra sebagai Wakil Ketua OKK selain aktif di beberapa kegiatan bersama organisasi masyarakat.
"Yang bersangkutan status KTA nya masih aktif sebagai kader partai dan secepatnya akan kami berhentikan," katanya.(*)
Pewarta | : Sussie |
Editor | : Imadudin Muhammad |